KPK: Laporan Dugaan Korupsi Kaesang Masih Ditelaah

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memutuskan putra Presiden ketujuh RI Joko "Jokowi" Widodo, Kaesang Pengarep bukan sebagai gratifikasi. Meski begitu, hal tersebut belum menggugurkan laporan yang diterima KPK karena masih ditelaah pada Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat (PLPM)
"Bagaimana tentang laporannya? Tentu laporannya itu tidak ke (Direktorat) gratifikasi, tapi ke (Direktorat) PLPM. Ini sedang dalam proses telaah," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (1/11/2024).
Kaesang diketahui sempat mendatangi KPK untuk mengklarifikasi penggunaan jet pribadi. Namun, karena Kaesang bukan penyelenggara negara, maka direktorat gratifikasi menyatakan hal itu bukan gratifikasi.
"Yang bersangkutan bukan penyelenggara negara, sudah terpisah dari orang tuanya, kedeputian pencegahan menyampaikan ini bukan gratifikasi," ujarnya.