KPK: Laporan Penerimaan Gratifikasi Pejabat Naik 12 Persen

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya peningkatan laporan penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara pada Semester I 2023. Per 30 Juni 2023 ada 2.039 laporan atau meningkat 12 persen dari tahun lalu.
"Jumlah laporan ini naik 12 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2022, yaitu sebanyak 1.819 laporan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Senin (14/8/2023).
1. Laporan gratifikasi yang diterima KPK mencapai Rp1,3 miliar

Jumlah penerimaan gratifikasi yang dilaporkan pada KPK senilai Rp1,3 miliar. Menurut Ghufron, seluruhnya telah menjadi barang milik negara.
"Nilai ini turun jika dibandingkan periode yang sama tahun 2022, yaitu sebesar Rp1.858.158.617," jelas Ghufron.
2. Laporan diterima dari berbagai lembaga

Ghufron menjelaskan laporan gratifikasi pejabat itu berasal dari 765 lembaga. Jumlah itu diyakini akan bertambah.
KPK hingga kini masih melakukan perbaikan terkait dengan peraturan penerimaan gratifikasi.
3. Penyelenggara negara wajib melaporkan pemberian

Diketahui, setiap penyelenggara negara dilarang menerima segala bentuk pemberian. Sebab, hal itu termasuk pidana korupsi berupa gratifikasi.
Penyelenggara negara wajib melaporkan pemberian itu dan menyerahkannya pada negara paling lambat 30 hari setelah pemberian diterima.