Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KPK Panggil Eks Anggota V BPK Ahmadi Noor Supit

Anggota V BPK Ahmadi Noor Supit (Dok BPK)
Anggota V BPK Ahmadi Noor Supit (Dok BPK)
Intinya sih...
  • Ahmadi Noor Supit belum hadir untuk diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB.
  • KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, namun mereka belum ditahan dan dicegah ke luar negeri.
  • Kasus korupsi pengadaan iklan ini diduga merugikan negara sebesar Rp222 miliar dengan anggaran yang direalisasikan hanya sebesar Rp100 miliar.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Ahmadi Noor Supit. Ia dipanggil terkait dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB.

"Hari ini Kamis KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB)," ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (7/8/2025).

1. Ahmadi Noor Supit belum hadir

(Jubir Bambang Soesatyo, Ahmadi Noor Supit) IDN Times/Fitang Budhi Adhitia
(Jubir Bambang Soesatyo, Ahmadi Noor Supit) IDN Times/Fitang Budhi Adhitia

Ahmadi Noor Supit dijadwalkan diperiksa sebagai saksi. Namun, hingga saat ini politikus Golkar itu belum hadir.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujarnya.

2. KPK tetapkan lima tersangka

Ilustrasi tersangka KPK (IDN Times/Aryodamar)
Ilustrasi tersangka KPK (IDN Times/Aryodamar)

KPK dalam kasus ini telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Yuddy Renaldi selaku Direktur Utama Bank BJB, Widi Hartoto selaku PImpinan Divisi Corporate Secretary, Ikin Asikin Dulmanan selaku Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri.

Lalu, Sugendrik selaku pengendali PT Wahana Semesta Bandung Ekspres dan PT BSC Advertising, serta Sophan Jaya Kusuma selaku Pengendali Agensi Cipta Karya Mandiri Bersama dan PT Cipta Karya Sukses Bersama.

Kelima tersangka belum ditahan KPK. Namun, mereka telah dicegah ke luar negeri.

3. Kasus ini diduga rugikan negara Rp222 miliar

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Istimewa)
Ilustrasi korupsi (IDN Times/Istimewa)

Kasus korupsi pengadaan iklan ini memiliki potensi kerugian negara Rp222 miliar. Modusnya, diduga dari anggaran Rp409 miliar yang direalisasikan hanya Rp100 miliar

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dheri Agriesta
EditorDheri Agriesta
Follow Us