Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Eks Dirut BJB Tersangka di KPK, Kejagung: Tak Pengaruhi Penyidikan

052589DF-FE87-4078-8660-EC7A99347A58.jpeg
Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Intinya sih...
  • Yuddy tahanan kota, statusnya fleksibel
  • Yuddy ditetapkan sebagai tersangka kasus Sritex
  • Daftar 7 tersangka lainnya di kasus yang sama

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan dua status tersangka yang melekat pada Eks Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi tidak perlu dipersoalkan.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Yuddy sebagai tersangka di Kasus Pemberian Kredit Sritex. Namun, Yuddy juga sebelumnya telah menjadi tersangka di KPK atas kasus pengadaan iklan di BJB.

"Kami juga mendapat informasi bahwa di kasus lain YR ada di KPK, tapi kasus yang berbeda. Ya itu, sepenuhnya kepada kewenangan teman-teman di KPK. Yang jelas silahkan aja kan bisa diperiksa juga," ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna di Kejagung, Rabu (23/7/2025).

1. Yuddy tahanan kota

Tersangka pemberian kredit Sritex (Dok. Puspenkum Kejagung)
Tersangka pemberian kredit Sritex (Dok. Puspenkum Kejagung)

Terlebih, kata Anang, Yuddy ini berstatus tahanan kota karena berkaitan dengan kondisi kesehatannya. Alhasil, untuk pemeriksaan Yuddy bisa lebih fleksibel.

Namun, apabila Yuddy berstatus tahanan di Rutan, maka itu memang perlu menempuh jalur koordinasi antara lembaga aparat penegak hukum (APH).

"Kan statusnya di luar. Kecuali umpamanya di kami di tahan rutan Kalau tahanan rutan bisa koordinasi," ujar Anang.

2. Yuddy ditetapkan sebagai tersangka

Para karyawan PT Sritex terlihat pulang membawa barang mereka. (IDN Times/Larasati Rey)
Para karyawan PT Sritex terlihat pulang membawa barang mereka. (IDN Times/Larasati Rey)

Sebelumya, Yuddy ditetapkan sebagai tersangka di kasus Sritex pada Selasa (22/7/2025). Dalam kasus itu, Yuddy berperan memuluskan penambahan plafon kredit kepada Sritex sebesar Rp350 miliar.

Yuddy mengetahui pada rapat komite kredit MAK dijelaskan bahwa Sritex tidak mencantumkan kredit eksisting Rp200 miliar. Pada saat yang sama, Medium Term Notes (MTN) Sritex juga akan jatuh tempo, sehingga diusulkan pemberian kredit baru.

3. Daftar 7 tersangka

Isak tangis para karyawan PT Sritex di hari terakhir masuk kerja. (IDN Times/Larasati Rey)
Isak tangis para karyawan PT Sritex di hari terakhir masuk kerja. (IDN Times/Larasati Rey)

Selain Yuddy, Kejagung juga menetapkan tujuh tersangka lainnya. Mereka adalah:

1. Allan Moran Severino (AMS) selaku mantan Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006-2023
2. Babay Farid Wazadi (BFW) selaku mantan Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI Jakarta 2019-2022
3. Pramono Sigit (PS) selaku mantan Direktur Teknologi Operasional Bank DKI Jakarta 2015-2021
4. Benny Riswandi (BR) selaku mantan Senior Executive Vice President Bisnis Bank BJB 2019-2023
5. Supriyatno (SP) selaku mantan Direktur Utama Bank Jateng 2014-2023
6. Pujiono (PJ) selaku mantan Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2017-2020
7. SD selaku mantan Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2018-2020.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ilyas Listianto Mujib
EditorIlyas Listianto Mujib
Follow Us