KPK Periksa Budi Gunawan Terkait Dugaan Korupsi Bupati Banjarnegara

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan korupsi yang dilakukan Bupati Banjarnegara nonaktif, Budhi Sarwono (BS). Kali ini, KPK memanggil Budi Gunawan selaku wiraswasta dan seseorang bernama Erwin.
"Bertempat di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Tim Penyidik telah memeriksa saksi untuk tersangka BS dkk," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Rabu (3/11/2021).
1. KPK gali sejumlah hal dari para saksi

Ali mengatakan, kedua orang yang dipanggil sebagai saksi hadir memenuhi panggilan. Dari kedua orang tersebut, kata Ali, KPK menggali keterangan mengenai sejumlah hal, termasuk cara pendekatan agar mendapat proyek dari Budhi Sarwono.
"Para saksi hadir dikonfirmasi antara lain terkait dengan cara mendapatkan proyek pekerjaan di Pemkab Banjarnegara yang diduga dengan melakukan pendekatan khusus disertai dengan komitmen pemberian fee pada tersangka BS melalui KA," ujarnya.
2. Budhi Sarwono dan orang kepercayaannya ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan korupsi

Budhi Sarwono dan orang kepercayaannya, Kedy Aafandy ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 3 September 2021. Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan Budhi diduga meraup keuntungan Rp21,1 miliar.
Firli menjelaskan bahwa awal mula dugaan korupsi ini terjadi saat Budhi menunjuk Kedy Afandy yang merupakan Ketua Tim Suksesnya saat kampanye yang juga menjadi tersangka untuk ikut rapat dengan perwakilan asosiasi jasa konstruksi di Banjarnegara. Pertemuan itu berlangsung di sebuah rumah makan di kota itu.
"Dalam pertemuan tersebut disampaikan sebagaimana perintahan dan arahan BS, KA menyampaikan bahwa paket proyek pekerjaan akan dilonggarkan dengan menaikkan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) senilai 20 persen dari nilai proyek dan untuk perusahaan-perusahaan yang ingin mendapatkan paket proyek dimaksud diwajibkan memberikan komitmen fee sebesar 10 persendari nilai proyek," jelas Firli.
Setelah itu, ada lagi pertemuan lanjutan di rumah pribadi Budhi yang dihadiri oleh perwakilan asosiasi Gapensi Banjarnegara yang ia pimpin. Pada saat itu Budhi langsung menyampaikan bahwa ia akan menaikkan HPS senilai 20 persen dari harga saat itu.
"Dengan pembagian lanjutan, senilai 10 persen untuk BS sebagai komitmen fee dan 10 persen sebagai keuntungan rekanan," jelasnya.
Atas perbuatannya, BS dan KA disangkakan melanggar pasal sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Adapun pasal yang dilanggar adalah Pasal 12 (i) dan 12B, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
3. Budhi Sarwono sempat bantah melakukan tindak korupsi

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Budhi membantah mengenai aliran dana Rp2,1 miliar itu. Ia pun menantang KPK membuktikan hal tersebut.
"Mohon untuk ditunjukkan yang memberi siapa, kepada siapa, silakan ditunjukkan, dan pemberinya siapa yang memberikan ke saya," ucap Budhi seperti dilansir ANTARA.