Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KPK Periksa Effendi Gazali Terkait Dugaan Suap Ekspor Benih Lobster

IDN Times/Margith Damanik

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan suap izin ekspor benih lobster yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Edhy Prabowo. Salah satu yang diperiksa pada Kamis (4/3/2021) adalah mantan Penasihat Menteri KP Effendi Gazali.

"Effendi Gazali didalami pengetahuannya terkait dengan hasil kajian dan konsep rancangan Peraturan Menteri KP mengenai kebijakan ekspor benih lobster," ujar Pelaksana Juru Bicara KPK Ali Fikri.

1. KPK juga periksa dua saksi lain

default-image.png
Default Image IDN

Selain Effendi Gazali, KPK juga memeriksa dua saksi lainnya yakni Direktur Produksi dan Usaha Perikanan Budidaya Ditjen Perikanan Budidaya KKP Arik Hari Bowo dan Pegawai Bank Mandiri Eko Irwanto.

Erick dicecar penyidik KPK mengenai dugaan adanya perintah khusus dari Edhy untuk menghilangkan nilai perentase budidaya benur sebelum ekspor. Sementara Eko dicecar terkait pelunasan rumah milik mantan Staf Edhy, Andreau Pribadi.

"Yang sumber uangnya diduga dari kumpulan para ekspoktir benur yang mendapatkan izin ekspor di KKP," jelas Ali

2. KPK sudah tetapkan sejumlah tersangka

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/12/2020) (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Selain Edhy dan Andreau, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka lainnya. Mereka adalah Staf Khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), Amiril Mukminin (AM) selaku sekretaris pribadi Edhy, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), dan Ainul Faqih (AF) selaku staf istri Edhy juga ditetapkan sebagai tersangka.

3. Penyuap Edhy telah menjadi terdakwa

Edhy Prabowo memegang lobster yang dihasilkan dari tambak di Teluk Jukung - Lombok Timur, NTB. Instagram.com/edhy.prabowo

Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito saat ini telah berstatus terdakwa. Ia didakwa menyuap Edhy senilai total Rp2,146 miliar yang terdiri dari 103 ribu Dollar Amerika Serikat dan Rp706 juta.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hana Adi Perdana
EditorHana Adi Perdana
Follow Us