KPK Periksa Eks Corsec BJB Widi Hartoto Terkait Korupsi Iklan

- KPK memeriksa dua saksi terkait korupsi iklan di Bank BJB, termasuk mantan Pimpinan Divisi Corporate Secretary Widi Hartoto.
- KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, termasuk Direktur Utama Bank BJB dan pengendali agensi periklanan terkait.
- Kasus korupsi pengadaan iklan ini berpotensi merugikan negara sebesar Rp222 miliar, dengan dugaan anggaran yang tidak direalisasikan secara penuh.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Pimpinan Divisi Corporate Secretary BJB, Widi Hartoto. Ia diperiksa terkait dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB.
"Hari ini Rabu (26/11/2025), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB)," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (26/11/2025).
1. KPK periksa dua saksi

Selain Widi, KPK juga memeriksa Suhendrik. Ia merupakan Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujarnya.
2. KPK tetapkan lima tersangka

KPK dalam kasus ini telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Yuddy Renaldi selaku Direktur Utama Bank BJB, Widi Hartoto selaku PImpinan Divisi Corporate Secretary, Ikin Asikin Dulmanan selaku Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri.
Lalu Sugendrik selaku pengendali PT Wahana Semesta Bandung Ekspres dan PT BSC Advertising, serta Sophan Jaya Kusuma selaku Pengendali Agensi Cipta Karya Mandiri Bersama dan PT Cipta Karya Sukses Bersama.
Kelima tersangka belum ditahan KPK. Namun, mereka telah dicegah ke luar negeri.
3. Kerugian negara Rp222 miliar

Kasus korupsi pengadaan iklan ini memiliki potensi kerugian negara Rp222 miliar. Modusnya, diduga dari anggaran Rp409 miliar yang direalisasikan hanya Rp100 miliar.


















