Hasbi Hasan Belum Ditahan, Eks Pimpinan KPK Duga Ada Indikasi Politik

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menahan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan masih meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara.
Komisioner KPK periode 2015-2019 Saut Situmorang menduga ada indikasi politik yang dilakukan oleh KPK. Dugaannya adanya indikasi politik di KPK itu karena kasus yang semestinya gampang menjadi sulit, dan yang sulit menjadi gampang.
“Iya iya itu ada indikasi-indikasi kan. Tapi enggak boleh nuduh kan, kita bicara indikasi toh?” kata dia saat ditemui di MA, Senin (12/6/2023).
“Ada indikasi-indikasinya yang sulit, menjadi gampang. Yang gampang menjadi sulit itu indikasi politik,“ sambungnya.
1. Pertanyakan mengapa Hasbi Hasan tidak ditahan

Saut mempertanyakan mengapa KPK belum melakukan penahanan terhadap Hasbi Hasan jika memang telah memenuhi bukti permulaan yang cukup.
Menurut dia, penahanan itu perlu dilakukan supaya tidak menimbulkan ketidakpastian dan analisis yang macam-macam di masyarakat.
“Jangan ada ketidakpastian yang bertambah panjang. Ini kan menimbulkan ketidakpastian tinggi. Oleh sebab itu kalau memang buktinya sudah cukup tunggu apa lagi,” ucapnya.
2. KPK sebut penahanan Hasbi Hasan hanya soal waktu

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan belum ditahannya Hasbi Hasan hanya masalah strategi dan teknis penindakan. Penahanan Hasbi Hasan hanya tinggal menunggu waktu.
"Itu bagian dari proses yang sedang KPK lakukan. Jadi hanya soal waktu," ujar Ghufron.
3. Peran Hasbi Hasan di kasus suap penanganan perkara di MA

Ghufron sebelumnya mengatakan Hasbi Hasan punya andil dalam suap penanganan perkara ini. Hasbi dihubungi Mantan Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto yang meminta bantuan mengatur perkara kasasi di Mahkamah Agung.
Saat itu, Dadan mengatakan memiliki teman dari Semarang yang tengah menghadapi perkara Kasasi di Mahkamah Agung. Teman yang dimaksud adalah Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka.
"HT meminta bantuan Tersangka DTY untuk mengusus perkara Kasasi di Mahkamah Agung terkait Terdakwa Budiman Gandi Suparman agar dihukum bersalah dan juga untuk mengecek apakah pengacara YP (Yosep Parera) dimaksud benar sedang bekerja mengurus dan mengawal perkara Peninjauan Kembali (PK) yang sedang berproses di Mahkamah Agung mengenai kasus perselisihan KSP ID," ujar Ghufron.
Dadan mau membantu karena Heryanto Tanaka bersedia memberi imbalan berupa suntikan dana. Total uang yang diberikan pada Dadan mencapai Rp11,2 miliar.
"Sebagian uang tersebut diduga diberikan oleh tersangka DTY kepada HH pada sekitar bulan Maret 2022," jelas Ghufron.
Setelah uang diterima, perkara kasasi kemudian diatur sesuai permintaan Heryanto Tanaka. Hal itu juga disampaikan kepada pengacara Heryanto Tanaka, Yosep Parera dengan kalimat, "Udh aman 5 thn bang".
"Yang artinya tersangka DTY menginformasikan kepada YP jika putusan perkara Nomor: 326 K/Pid/2022, atas nama Terdakwa Budiman Gandi Suparman diputus bersalah dengan vonis penjara selama 5 tahun," jelas Ghufron.