KPK Ultimatum Kabinet Baru Prabowo: Wajib Lapor Harta dalam 3 Bulan

- KPK mengultimatum anggota Kabinet Merah Putih untuk melaporkan LHKPN paling lambat 3 bulan setelah dilantik.
- Anggota Kabinet yang telah melaporkan LHKPN 2024 dapat memperbarui tahun depan.
- Penyampaian LHKPN dilakukan melalui situs resmi KPK dan bantuan tersedia bagi yang kesulitan.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum anggota Kabinet Merah Putih yang baru dilantik Presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Sebagai penyelenggara negara, mereka wajib melaporkan kekayaan terbarunya paling lambat tiga bulan setelah dilantik.
"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) No. 02 tahun 2020, bahwa setiap penyelenggara negara berkewajiban menyampaikan LHKPN nya dengan jangka waktu paling lambat 3 bulan sejak pengangkatan pertama atau dilantik," ujar Anggota Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip pada Selasa (22/10/2024).
1. Pejabat yang sudah lapor tinggal lapor tahun depan

Ada beberapa anggota Kabinet Merah Putih yang telah membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2024. Bagi yang telah melaporkannya, mereka dapat memperbarui LHKPN-nya tahun depan.
"Bagi Menteri dan Wakil Menteri yang sebelumnya telah lapor LHKPN pada 2024, dapat melaporkan harta kekayaannya kembali secara periodik pada Tahun 2025," ujarnya.
2. LHKPN bisa dilaporkan online

Penyampaian LHKPN dapat dilakukan melalui situs https://elhkpn.kpk.go.id. KPK pun siap memberikan bantuan bagi yang kesulitan.
"KPK terbuka untuk membantu ataupun melakukan pendampingan penyampaian LHKPN jika dalam pengisiannya mengalami kendala," ujarnya.
3. Prabowo lantik ratusan anggota kabinet baru

Prabowo Subianto diketahui telah melantik 53 menteri beserta wakilnya serta kepala badan dan lembaga periode 2024-2029. Terdapat sejumlah kementerian dan badan baru yang dibentuk dalam periode ini.