KPK Ultimatum Pejabat, Ingatkan soal Pengabdian pada Rakyat

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengingatkan pejabat negara mengenai tujuan pengabdian pada masyarakat. Ghufron wanti-wanti kepada kepala daerah untuk menjaga integritas dan amanah dalam mengemban jabatan publik.
“Kalau tujuan menjadi pejabat adalah kekayaan, maka mari kita kembalikan ke tujuan awal. Karena sesungguhnya menjadi pejabat adalah menjadi abdi negara dan abdi rakyat,” ujar Ghufron dalam keterangan tertulis, Jumat (2/9/2022).
“Kami berharap para pemimpin yang sudah terpilih, bukan hanya oleh rakyat Indonesia, tetapi juga diberikan kesempatan oleh Allah SWT, apakah dia mampu menjadi pencerah atau sebaliknya. Inilah saatnya menentukan,” lanjutnya.
1. KPK juga memonitor pencegahan di daerah

Selain menjaga integritas, KPK juga melakukan perbaikan sistem dan tata kelola. Salah satu caranya adalah melalui monitoring center for prevention.
“Monitoring Center for Prevention (MCP) itu merupakan bagian dari perbaikan sistem. Salah satunya adalah dalam penggunaan anggaran,” ujarnya.
Ghufron berpesan agar MCP tidak hanya dipandang sebagai angka-angka semata, tetapi menjadi arahan bagi para pemimpin daerah untuk menjaga integritas dan dedikasinya kepada rakyat.
2. Pemkot Mataram dapat skor MCP tertinggi dari KPK

Dalam paparannya, tercatat rata-rata skor Monitoring Centre for Prevention (MCP) 2021 di wilayah Provinsi NTB cukup baik, yaitu 78,07. Skor tersebut lebih tinggi dari rerata nasional 2021 sebesar 71,0.
Tertinggi dicapai Pemkot Mataram yaitu dengan skor MCP 91,68. Diikuti Pemkot Bima (85,25), Pemprov NTB (84,19), Pemkab Lombok Barat (82,06), Pemkab Bima (80,79), Pemkab Lombok Tengah (80,21), Pemkab Sumbawa Barat (79,06), Pemkab Sumbawa (75,34), Pemkab Dompu (72,55), Pemkab Lombok Timur (69,32), dan Pemkab Lombok Utara (58,29).
Ghufron mengapresiasi capaian skor MCP itu, namun meminta para kepala daerah di NTB jangan berpuas diri. Masih ada sejumlah perbaikan yang harus dilakukan, untuk mengoptimalkan upaya pencegahan korupsi di wilayah NTB.
3. MCP adalah sistem yang dibangun KPK

MCP adalah sistem yang dibangun KPK, dan dalam implementasinya mulai 2022 dimonitor bersama Kementerian Dalam Negeri dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan monitoring, pendampingan dan pengawasan atas implementasi delapan area perbaikan tata kelola pemda.
Delapan area intervensi itu yakni Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa, Perizinan, Pengawasan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), Manajemen ASN, Optimalisasi Pajak Daerah, Manajemen Aset Daerah dan Tata Kelola Keuangan Desa.
Semakin tinggi nilai MCP, berarti upaya yang dilakukan untuk mencegah korupsi di daerah tersebut semakin baik.