Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KPK Usut Dugaan Pengajuan Fiktif di Kasus Dana Tukin Kementerian ESDM

Kementerian ESDM (esdm.go.id)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut adanya dugaan pengajuan fiktif dalam kasus korupsi tunjangan kinerja pegawai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Hal ini didalami KPK dengan memeriksa tiga orang saksi.

Saksi yang diperiksa antara lain Beni Arianto, Priyo Andi Gularso, dan Christa Handayani Pangaribowo. Ketiganya merupakan PNS Kementerian ESDM.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuan serta dikonfirmasi antara lain mengenai proses pengajuan tukin fiktif," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (4/5/2023).

1. KPK juga usut aliran uang di kasus dana Tukin

Juru Bicara KPK Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Pemeriksaan ketiganya berlangsung Rabu 3 Mei 2023 di Gedung Merah Putih. KPK juga mendalami dugaan adanya aliran uang dalam kasus ini.

"Ke beberapa pihak terkait dari tukin dimaksud," ujarnya.

2. Diawali laporan masyarakat, KPK usut dugaan korupsi ini

Juru Bicara KPK Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Diketahui, dugaan korupsi ini berawal dari laporan masyarakat pada KPK. Kemudian, KPK menindaklanjutinya hingga menaikkan status kasus ke tahap penyidikan.

"Setelah kemudian ditemukan setidaknya dua alat bukti yang cukup maka kemudian kami meningkatkan pada proses penyidikan.," jelas Juru Bicara KPK Ali Fikri.

3. KPK tetapkan sekitar 10 tersangka dalam kasus ini

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur (IDN Times/Aryodamar)

KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini, namun belum mau mengungkapkannya pada publik. Jumlah tersangka dalam kasus ini disebut sekitar 10 orang.

"Jumlahnya (tersangka) mungkin sepuluh ya,"  ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us