Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KPPS Diduga Biarkan Pemilih Coblos Berkali-kali di Pilkada Lhokseumawe

Gedung Mahkamah Konstitusi (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe Nomor Urut 3, Ismail dan Azhar Mahmud mengajukan permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Wali Kota ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Menurut pemohon, terdapat pelanggaran berupa dugaan adanya pemilih yang melakukan pencoblosan surat suara lebih dari satu kali di bilik suara, tetapi dibiarkan oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), termasuk adanya pemilih yang memberikan hak suara di tiga tempat pemungutan suara (TPS) yang berbeda saling berdekatan.

“Akan tetapi tidak ada larangan dari petugas KPPS dan pengawas TPS,” ujar kuasa hukum pemohon, Parulian Siregar di Ruang Sidang Gedung II MK, Jakarta, Jumat (10/1/2025).

Sidang dilakukan di Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Perkara Nomor 08/PHPU.WAKO-XXIII/2025. 

Pemohon menjelaskan, kejadian tersebut diduga terjadi di beberapa TPS di Kecamatan Muara Dua, yaitu TPS 001, TPS 002, TPS 003, TPS 004 Desa/Kelurahan Meunasah Blang; TPS 001, TPS 002, TPS 003, dan TPS 004 Desa/Kelurhan Menasah Mee; TPS 001, TPS 002, TPS 003, dan TPS 004 Desa/Kelurahan Blang Crum.

Kemudian TPS 001, TPS 002, dan TPS 003 Desa/Kelurahan Cut Mamplam, serta TPS 002 dan TPS 002 Desa/Kelurahan Menasah Manyang. Contohnya, pada TPS 001 Meunasah Blang, ada pemilih yang tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebagai pemilih masuk ke TPS untuk melakukan pencoblosan surat suara berkali-kali, yang kemudian saksi Pemohon melayangkan keberatan.

Namun, menurut pemohon, adanya tekanan dari Kepala Desa Meunasah Blang kepada saksi mandat paslon, kecuali saksi mandat Paslon 2 untuk tidak melakukan protes di TPS.

Atas kejadian tersebut, pemohon telah membuat laporan dugaan pelanggaran Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Lhokseumawe kepada Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Lhokseumawe. Hal tersebut diduga hampir serupa terjadi di beberapa TPS yang sudah disebutkan pemohon di atas.

Karena itu, pemohon mengatakan jumlah suara perolehan Pilwalkot Lhokseumawe yang sebenarnya untuk Paslon 2 adalah 28.414 suara dan Paslon 3 ialah 31.016 suara.

Menurut pemohon, pengurangan suara terhadap Paslon 2 dilakukan karena adanya pelanggaran pengurangan suara Paslon 3. Dengan demikian, perolehan suara menurut pemohon lebih besar dari Paslon 2 selaku pihak terkait.

Sedangkan, perolehan suara masing-masing paslon sebagaimana yang ditetapkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Lhokseumawe, adalah Paslon 1 Azhari-Zulkarnen 2.881 suara; Paslon 2 Sayuti Abu Bakar-Husaini 34.962 suara; Paslon 3 Ismail-Azhar Mahmud 32.009 suara; serta Paslon 4 Fathani-Zarkasyi 21.784 suara.

Dalam petitumnya, pemohon memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kota Lhokseumawe Nomor 700 Tahun 2024 di sejumlah TPS, serta memerintahkan kepada Komisi Independen Pemilihan Kota Lhokseumawe untuk melaksanakan pemungutan suara ulang.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
Yosafat Diva Bayu Wisesa
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us