Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Komisi II DPR Gelar Rapat dengan KPU-Bawaslu Bahas Nasib PKPU

Rapat konsultasi komisi II DPR dengan KPU terkait perubahan PKPU di poin syarat capres dan cawapres. (IDN Times/Santi Dewi)

Jakarta, IDN Times - Komisi II DPR pada Selasa (31/10/2023) malam menggelar rapat konsultasi bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menyikapi Peraturan KPU pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Melalui rapat konsultasi itu, KPU berharap dapat merevisi PKPU khususnya menyangkut poin syarat capres dan cawapres. Dalam sidang putusan MK yang digelar pada 16 Oktober 2023 lalu, hakim konstitusi mengabulkan sebagian gugatan nomor 090.

Dalam putusan itu, Ketua MK, Anwar Usman membolehkan capres atau cawapres berusia minimal 40 tahun atau pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pilkada. 

Wakil Ketua Komisi II DPR, Junimart Girsang, mengatakan, pihaknya bakal mendengarkan dan memberikan masukan kepada KPU tentang tindak lanjut putusan MK tersebut. 

"Kami akan kritisi dengan cermat legitimasi penyesuaian ini," ujar Junimart di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat. 

Rapat yang dimulai pukul 20.00 WIB itu dihadiri Ketua KPU, Hasyim Asy'ari; Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja; hingga Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Heddy Lugito. 

Apakah Komisi II DPR bakal menjegal agar PKPU tersebut tidak dapat direvisi hingga berdampak ke pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal cawapres?

1. Komisi II DPR akan pertanyakan alasan KPU tetap terima pendaftaran Prabowo-Gibran

Gibran dan Ketua Umum Partai Gerindra yang juga calon presiden Prabowo Subianto (dok Humas Prabowo)

Junirmart mengatakan, pihaknya bakal mempertanyakan alasan KPU menerima pendaftaran pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Sebab, dasar pendaftaran pasangan capres-cawapres adalah PKPU atau UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Sementara, pendaftaran Prabowo-Gibran tetap diterima oleh KPU padahal aturannya belum direvisi pascaputusan MK. 

"Harapan kami rapat pada malam ini bisa berjalan dengan lancar dan sesuai dengan koridor hukum. Terus terang, secara hukum, dasar penyelenggara pendaftaran (calon) adalah UU Nomor 7 Tahun 2017 atau PKPU. Nah, ini gak boleh dilanggar. Akan kami pertanyakan ke KPU bagaimana sesungguhnya keabsahan dari satu proses pendaftaran dan bagaimana juga dasar hukumnya," kata politisi dari PDI Perjuangan itu. 

Di sisi lain, Komisi II DPR juga akan menghormati kinerja dari Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Junimart menyadari MKMK bakal mengambil keputusan pada 7 November 2023 tentang laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh para hakim konstitusi. 

2. Komisi II DPR akan tanyakan soal gugatan KPU ke PN Jakarta Pusat

Politikus PDIP, Junimart Girsang. (IDN Times/Melani Putri)

Ia juga menyebut, Komisi II DPR akan mempertanyakan soal gugatan KPU ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. KPU digugat oleh Brian Demas lantaran menerima pendaftaran pasangan Prabowo-Gibran.

Padahal, idealnya, Ketua KPU melakukan rapat dengar pendapat lebih dulu dengan Komisi II DPR tentang revisi PKPU. Dalam gugatannya, KPU digugat oleh Brian untuk membayar ganti rugi senilai Rp70,5 triliun. 

"Silakan saja KPU menjelaskan nanti akan kami sikapi di sidang Komisi II DPR," tutur dia. 

3. KIM percaya diri pencawapresan Gibran tidak akan dianulir

Prabowo Subianto dan Gibran Rakabumingraka (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A | IDN Times/Gilang & Reynaldy)

Sementara, Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Agus Gumiwang, yakin bahwa gugatan terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi tidak akan berpengaruh ke proses penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal cawapres.

Hal itu lantaran, yang diadukan adalah soal dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh hakim MK. Ia menggarisbawahi bukan putusan hakim MK yang digugat. 

"Lagi pula, saya kira putusan dari MK sudah final. Yang dibicarakan di MKMK kalau saya tidak salah mengenai kode etik sehingga tidak akan mengubah keputusan dari hakim MK," ujar Agus kepada media di Jakarta ketika menjawab pertanyaan IDN Times pada Selasa (31/10/2023). 

Dengan begitu, Partai Golkar dan relawan yang tergabung dalam KOPI PAGI tidak khawatir apapun putusan dari MKMK yang akan berdampak ke penetapan Gibran sebagai bakal cawapres. 

Pria yang juga menjabat sebagai Menteri Perindustrian itu juga tidak mempermasalahkan soal KPU yang belum mengubah peraturan mengenai syarat menjadi capres dan cawapres pada Pemilu 2024. Sebab, di dalam putusan MK tertulis instruksi ketetapan tersebut berlaku langsung pada Pemilu 2024. 

"Jadi, sudah tidak ada masalah. Putusan MK langsung berlaku pada Pemilu 2024," tutur dia.

 

Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times. Jangan lupa sampaikan pertanyaanmu di kanal Tanya Jawab, ada hadiah uang tunai tiap bulan untuk 10 pemenang. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Santi Dewi
Deti Mega Purnamasari
Santi Dewi
EditorSanti Dewi
Follow Us