KPU DKI Pastikan Pendaftaran Pilgub Pakai Syarat Sesuai Putusan MK

- KPU DKI Jakarta buka pendaftaran calon kepala daerah 27-29 Agustus 2024.
- Syarat minimal suara sah partai politik di Pileg DPRD DKI Jakarta 2024 adalah 7,5% atau minimal 454.885 suara.
- Pendaftaran dibuka selama tiga hari dengan hari terakhir pendaftaran hingga pukul 23.59 WIB.
Jakarta, IDN Times - KPU Provinsi DKI Jakarta memastikan bahwa pendaftaran calon kepala daerah yang digelar pada 27 hingga 29 Agustus 2024, memakai syarat sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perkara Nomor 60 dan 70.
Komisioner KPU DKI Jakarta, Astri Megatari mengatakan, diakomodirnya kedua Putusan MK itu sesuai dengan Surat Dinas KPU Republik Indonesia Nomor 1692 tentang Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum 2024 untuk mengajukan calon kepala daerah.
"Pertama, (sesuai Putusan MK Nomor 60) partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan akumuluasi suara sah dalam pemilihan anggota DPRD di daerah yang bersangkutan," kata Astri dalam jumpa pers di Kantor KPU DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Sabtu (24/8/2024).
1. Sesuai Putusan MK, syarat usia calon kepala terhitung saat ditetapkan

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa) Astri menyampaikan, sesuai dengan jumlah pemilih di DKI Jakarta yang masuk kategori 6 juta sampai dengan 12 juta jiwa, maka partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut.
Selain itu, Astri juga menyebut akan mengakomodir Putusan MK Nomor 70 yang mengamanatkan bahwa syarat usia kepala daerah diitung sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai pasangan calon.
"Kemudian yang kedua terkait dengan syarat usia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk bupati, wakil, bupati atau wali kota atau wakil wali kota terhitung sejak penetapan pasangan calon," tegas Astri.
2. Agar bisa mengusung, parpol minimal harus meraih 454.885 suara sah saat Pileg DPRD 2024

Ilustrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa) Astri menjelaskan bahwa 7,5 persen suara sah pada Pileg DPRD DKI Jakarta 2024 lalu ialah 454.885.
Artinya, syarat parpol bisa mengusung calon kepala daerah ialah minimal harus meraih 454.885 suara pada Pileg DPRD DKI Jakarta 2024 lalu.
"Oleh sebab itu kami memutuskan, menetapkan syarat minimal perolehan Perolehan suara sah partai politik Atau gabungan partai politik Pada pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi tahun 2024 sebagaimana dimaksud paling sedikit 454.885 suara sah di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta," tegasnya.
3. Pendaftaran hari terakhir dibuka hingga pukul 23.59

Kantor KPU Provinsi DKI Jakarta, Senen, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa) Lebih lanjut, KPU DKI Jakarta memastikan pendaftaran di buka selama tiga hari. Di hari pertama dan kedua, pendaftaran dibuka pukul 08.00 sampai 16.00 WIB. Namun, khusus di hari ketiga atau hari terakhir, pendaftaran dibuka hingga 23.59 WIB.
"Untuk hari terakhir Kamis tanggal 29 Agustus Kami membuka pendaftaran dari pukul 08.00 Sampai pukul 23.59," imbuh dia.
























