KPU DKI Pastikan Tak Ada Joki Pantarlih untuk Coklit Pemilih

- KPU DKI Jakarta pastikan tidak ada petugas Pantarlih menggunakan tenaga joki untuk coklit data pemilih.
- Pantarlih di lapangan diawasi secara melekat oleh teman-teman pengawas pemilu, sehingga pelanggaran semacam itu tidak terjadi.
- Penggunaan joki untuk coklit dilarang karena hanya Pantarlih yang ditunjuk KPU untuk menentukan status data coklit.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta pastikan tak ada fenomena Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) menggunakan tenaga joki. Petugas tak akan melimpahkan tugas pencocokan dan penelitian (coklit) kepada orang lain.
"Tentu hal itu harusnya tak perlu terjadi, kami memastikan di Jakarta tidak terjadi," kata Komisioner KPU RI, Dody Wijaya saat ditemui di Kantor KPU DKI Jakarta, Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2024).
1. Kerja Pantarlih diawasi

Dody memastikan, pelanggaran semacam itu tidak terjadi karena kinerja Pantarlih di lapangan diawasi secara melekat.
"Karena kami diawasi oleh teman-teman pengawas pemilu secara melekat," ucapnya.
2. KPU DKI Jakarta larang penggunaan joki coklit

Doddy menjelaskan penggunaan joki untuk coklit dilarang. Sebab, hanya Pantarlih yang ditunjuk KPU untuk menentukan pemilih memenuhi syarat atau tidak.
"Kalau hal gitu tak diperbolehkan karena petugas coklit itu kan punya SK, dia punya kewenangan untuk menentukan status data coklit ini memenuhi syarat atau tidak," jelasnya.
3. Temuan joki coklit di NTB

Sebelumnya, KPU Provinsi NTB merespons soal temuan Bawaslu NTB dan jajaran terkait adanya pantarlih yang menggunakan joki untuk melakukan coklit data pemilih Pilkada 2024.
Komisioner KPU NTB Agus Hilman mengatakan temuan Bawaslu itu belum disampaikan kepada KPU NTB.
"Temuan Bawaslu NTB sayangnya belum disampaikan secara langsung terlebih dahulu ke KPU Provinsi, sehingga tentu terkendala jadinya untuk kita tindak lanjuti atau respons. Kami malah tahunya dari pemberitaan media," kata Hilman dikonfirmasi IDN Times, (8/7/2024) sore.
Namun, temuan-temuan tersebut sudah disampaikan ke seluruh jajaran KPU kabupaten/kota untuk memastikan seluruh jajaran tertib. Serta menjankan tugas sesuai peraturan dan prosedur saat melakukan coklit.
"Hal ini bahkan ditekankan sampai saat bimtek sebelum coklit oleh Pantarlih. Peringatan (kepada Pantarlih) tersebut selalu dilakukan oleh rekan-rekan KPU di bawah setiap hari. Mereka selalu melakukan evaluasi," terang Hilman.
KPU Provinsi NTB dan KPU Kabupaten/Kota menerjunkan sebanyak 14.885 Pantarlih untuk coklit data pemilih Pilkada serentak 2024. Pantarlih melakukan coklit terhadap pemilih di 8.362 TPS selama sebulan, mulai 24 Juni - 24 Juli 2024.