KPU Langsung Tetapkan Hasil Pemilu 2024 Setelah Rekapitulasi Selesai

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan akan langsung menetapkan hasil Pemilu 2024, setelah rekapitulasi suara tingkat nasional 38 provinsi selesai.
"Begitu rekap nasional selesai, langsung penetapan hasil Pemilu 2024 secara nasional," kata Hasyim dalam keterangannya, Senin (18/3/2024).
1. Penetapan hasil pemilu bisa lebih cepat

Diketahui, batas akhir pengumuman penetapan rekapitulasi suara Pemilu 2024 jatuh pada 20 Maret 2024. Namun, hasil pemilu dapat diumumkan lebih cepat dari jadwal yang telah ditentukan tersebut.
"Sebagaimana Pemilu 2019 batas akhir penetapan hasil Pemilu 2019 adalah 22 Mei 2019, tapi bisa ditetapkan 21 Mei 2019," ujarnya.
2. KPU targetkan rekapitulasi suara Pemilu 2024 rampung hari ini

Sebelumnya, KPU RI punya tenggat waktu dua hari untuk merampungkan rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 tingkat nasional. Saat ini, masih tersisa lima provinsi yang belum dilakukan rekapitulasi.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, memastikan rekapitulasi terhadap lima provinsi tersebut akan digelar pada Senin (18/3/2024) di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat.
"Rencana rekap nasional Senin, 18 Maret 2024, Papua, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, Maluku, Jawa Barat," kata Hasyim kepada wartawan.
3. Sebanyak 33 provinsi sudah direkapitulasi

Dari total 38 provinsi, KPU telah menyelesaikan rekapitulasi nasional untuk 33 provinsi.
KPU memiliki waktu hingga 20 Maret 2024 untuk mengumumkan hasil rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024.