KPU: TPS yang Terlambat Buka Imbas Banjir, Tetap Beroperasi 6 Jam

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari memastikan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang terlambat buka tetap beroperasi selama enam jam.
"TPS terkena banjir atau terlambat pembukaan. Dalam hal beberapa TPS yang dibuka lebih dari jam 07.00 karena berbagai alasan, banjir, dan lain-lain. Apakah tetep ditutup jam 13.00 atau bagaimana?," ucap dia dalam keterangannya, Rabu (14/2/2024).
"Aslinya TPS buka jam 07.00-13.00 (durasi 6 jam). Maka dapat kita gunakan ketentuan tetap durasi 6 jam," sambungnya.
Dia memberikan contoh, apabila TPS dibuka jam 09.00, maka durasi enam jam ke depan yaitu jam akan beroperasi hingga pukul 15.00.
Hasyim meminta agar kejadian atau alasan terlambat dicatat dalam berita acara.
"Dibuatkan catatan kejadian khusus dalam BA. Pelayanan sepanjang surat suara masih tersedia," imbuhnya.