Kronologi Motor Masuk Tol Jakarta-Cikampek hingga Ditabrak Pajero

Jakarta, IDN Times - Jasa Marga mengonfirmasi telah terjadi kecelakaan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek Km 8 arah Jakarta. Kecelakaan ini melibatkan 1 unit sepeda motor yang dikendarai oleh 3 orang dengan mobil Pajero, Minggu 30 Agustus 2020 pukul 14.30 WIB.
"Jasa Marga sangat menyayangkan tindakan pengendara motor yang masuk dan menggunakan jalan tol, hingga membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya," kata General Manager Representative Office 1 Jasa Marga Transjawa Tollroad Regional Division, Widiyatmiko Nursejati, dalam keterangan tertulisnya, Senin (31/8/2020). Berikut kronologi motor masuk tol hingga berujung kecelakaan.
1. Pengendara motor panik karena merasa dikejar

Berdasarkan keterangan pengendara motor, mereka masuk melalui Gerbang Tol (GT) Bekasi Timur ke arah Cikampek, kemudian putar balik ke arah Jakarta dan di Km 8 B Jalan Tol Jakarta-Cikampek arah Jakarta sepeda motor tersebut mengalami kecelakaan, jatuh karena tersenggol mobil Pajero di Lajur 4.
"Berdasarkan kronologis dan keterangan pengendara motor, yang bersangkutan panik karena merasa dikejar mobil tidak dikenal," kata Widiyatmiko
Satgas Kamtib Jalan Tol Jakarta-Cikampek turut mengejar dan mengamankan tiga orang tersebut.
2. Alasan kenapa motor dilarang masuk tol

Widiyatmiko menegaskan, motor dilarang masuk ke dalam jalan tol demi keselamatan pengendara.
"Jalan tol itu hanya diperuntukkan untuk kendaraan roda empat. Akan berbahaya sekali jika motor masuk ke dalam jalan tol, karena jalan tol didesain untuk kecepatan tinggi. Rambu-rambu larangan masuk telah kami pasang di setiap akses masuk tol,” ujar Widiyatmiko.
3. Viral video motor masuk tol
Pada Minggu, 30 Agustus 2020, sebuah video viral memperlihatkan tiga wanita mengendarai sepeda motor masuk Tol Jakarta-Cikampek.
Mereka mengendari motor di lajur kanan kemudian beralih ke jalur kiri sebelum ditabrak oleh mobil Pajero.
"Jika motor masuk tol, maka seperti yang terjadi kemarin, pengendara tersebut akan dikejar untuk kemudian digiring ke pintu keluar baik oleh Petugas Layanan Jalan Tol, Satgas Kamtib, hingga Patroli Jalan Raya (PJR) dan akan ditindak hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku," Widiyatmiko menjelaskan.