Kronologi Suap Vonis Ronald Tannur Versi Dakwaan 3 Hakim PN Surabaya

Jakarta, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat menggelar sidang perdana kasus dugaan suap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait vonis bebas terdakwa Ronald Tannur.
Ketiga hakim itu adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. Ketiganya hadir di Ruang Sidang Kusuma Atmadja pada Selasa (24/12/2024).
Dalam sidang tersebut terungkap, ketiganya menerima suap Rp1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura.
Awalnya, ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjadja meminta Lisa Rachmat menjadi pengacara Ronald Tannur pada 5 Oktober 2023. Lisa kemudian meminta Meirizka menyiapkan sejumlah uang untuk pengurusan perkara anaknya.
Sebelum perkara Ronald Tannur dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya, Lisa menemui eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar, Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.
“Sebagai upaya mempengaruhi hakim yang akan memeriksa dan memutus perkara pidana Gregorius Ronald Tannur dengan tujuan untuk menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak),” kata JPU membacakan dakwaan.
Pada 25 Januari 2024, Lisa meminta bantuan Zarof untuk mencarikan hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya yang bersedia menjatuhkan putusan lepas (onslag van recht vervolging) dalam perkara anak seorang anggota DPR itu.
Dalam rentang waktu Januari 2024 sampai dengan Maret 2024, Lisa beberapa kali bertemu Mangapul di Apartemen Gunawangsa Tidar Surabaya. Lisa menyampaikan ada perkara pidana kliennya yang akan dilimpah ke Pengadilan Negeri Surabaya dan meminta supaya perkara Ronald Tannur diputus bebas (vrijspraak).
Pada 4 Maret 2024, Lisa memperkenalkan diri ke Erintuah Damanik di Pengadilan Negeri Surabaya. Lia mengatakan sudah bertemu Heru Hanindyo dan Mangapul
yang akan menjadi anggota Majelis Hakim dalam perkara Ronald Tannur
“Padahal penetapan penunjukkan Majelis Hakim perkara pidana Ronald Tannur belum ada,” ujar JPU.
Pada 5 Maret 2024, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya mengeluarkan Penetapan Penunjukan Majelis Hakim dalam perkara Ronald Tannur, nomor: 454/Pid.B/2024/PN SBY.
Adapun susunan Majelis Hakim dalam perkara tersebut adalah Erintuah Damanik sebagai hakim ketua, Mangapul dan Heru sebagai hakim anggota.
Pada Juni 2024, Lisa Rahmat menemui Erintuah Damanik di Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang. Lisa menyerahkan uang 140 ribu dolar Singapura.
Uang tersebut kemudian dibagi-bagi kepada Heru dan Mangapul di ruang kerja hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Erintuah Damanik menerima 38 ribu dolar Singapura, Mangapul 36 ribu dolar Singapura dan Heru 36 ribu dolar Singapura.
“Sedangkan sisanya sebesar SGD 30.000 disimpan oleh terdakwa Erintuah Damanik,” ujar JPU.
Lisa kembali menemui Erintuah Damanik di Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang pada Juni 2024 untuk menyerahkan 48 ribu dolar Singapura.
Pada Juli 2024, Lisa kembali memberikan Rp1 miliar dan 120 ribu dolar Singapura kepada Heru di Pengadilan Negeri Surabaya.
Setelah menerima uang Rp1 miliar dan 308 dolar Singapura, Erintuah Damanik cs menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap Ronald Tannur dari seluruh dakwaan Penuntut Umum sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby pada 24 Juli 2024.
Atas dugaan suap ini, ketiganya diancam pidana dalam Pasal 12 huruf c juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.