Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kuasa Hukum: Gus Nur Tidak Mau Ditahan karena Kepikiran Para Santrinya

Terdakwa kasus pencemaran nama baik melalui media sosial Sugi Nur Raharja alias Gus Nur (tengah) mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis, 24 Oktober 2019 (ANTARA FOTO/Kemal Tohir)

Jakarta, IDN Times - Kuasa Hukum Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, yakni Chandra Purna Irawan menjelaskan bahwa hanya ada satu hal yang dipikirkan Gus Nur hingga dia tak ingin ditahan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik Nahdlatul Ulama (NU) yang menjeratnya. Chandra menjelaskan bahwa Gus Nur sangat memikirkan santri-santrinya.

"Cuma yang masih sering terpikirkan beliau itu terkait santri tadi, terkait biaya pondok pesantren, nah itu saja yang dia terpikirkan membiayai para guru para santri, operasional pesantren, hanya itu saja sih yang jadi gundah gelisahnya beliau," ujar Chandra yang juga Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pelita Umat, kepada IDN Times, Senin (26/10/2020).

1. Gus Nur sebut kasus ini risiko dakwah

Sugi Nur Raharja alias Gus Nur [kanan]. (ANTARA Jatim/Willy Irawan)

Chandra mengatakan bahwa hal itu menjadi ganjalan di pikiran Gus Nur, karena untuk kasus ini sendiri Gus Nur kuat menghadapi risikonya.

"Kalau beliau sebetulnya terkait kondisinya secara pribadi beliau kuat, karena memang dia bilang ini sudah risiko, sudah risiko dakwah begitu," ujarnya.

2. Gus Nur dijemput sekitar 30 orang

Gus Nur (kiri) saat berbincang dengan Refly Harun. Screenshoot YouTube/Refly Harun

Bareskrim Polri menangkap ustaz Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur di kediamannya kawasan Sekarpuro, Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur, pada Sabtu, 24 Oktober 2020, terkait kasus dugaan ujaran kebencian dan penghinaan kepada NU.

Chandra mengatakan bahwa dia dijemput saat tengah malam oleh sekitar 30 anggota polisi. Berdasarkan keterangan Gus Nur pada Chandra, polisi datang dengan menunjukkan surat penangkapan dan surat tanda terima barang bukti.

"Setelah itu baru beliau dibawa ke Mabes Polri itu menggunakan (jalur) darat, pakai mobil sampai ke Jakarta mungkin siang, jam 11 atau 12. Kemudian kita (tim kuasa hukum) meluncur ke mabes sekitar jam 1 siang," ujarnya.

3. Gus Nur telah ditetapkan jadi tersangka

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol. Awi Setiyono (Dok. Humas Polri)

Sebelumnya Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono, mengatakan bahwa Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Mabes Polri Gus Nur. Penangkapan Gus Nur tertuang dalam Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/171/X/2020/Dittipidsiber. Surat itu berlaku untuk 24-25 Oktober 2020.

Gus Nur diduga menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau SARA terhadap kelompok tertentu. Penangkapan ini berdasarkan laporan polisi LP/B/0600/X/2020/Bareskrim tanggal 22 Oktober 2020. Laporan itu dibuat oleh Nahdlatul Ulama (NU).

"Iya (Gus Nur) sudah jadi tersangka," ujar Awi.

NU melaporkan Gus Nur, lantaran diduga menghina lewat akun YouTube Munjiat Channel. Dia dianggap mencemarkan nama baik kiai dan NU dalam YouTube Refly Harun berjudul "Setengah Jam Bersama Gus Nur, Isinya Kritik Pedas Semua!!". Video itu berdurasi 29 menit 58 detik. Kasus ini sendiri bukan yang pertama kali. 

Share
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us