Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kubu Staf Hasto PDIP Tuding Penyidik KPK Lakukan Pelanggaran Berat

Ronny Talapessy (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Kubu Staf Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Kusnadi, kembali mendatangi Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka membawa bukti tambahan dugaan pelanggaran etik penyidik KPK Rossa Purbo Bekti.

“Hari ini kami melaporkan kepada Dewas, untuk kami lampirkan sebagai bukti tambahan bagaimana oknum penyidik KPK ini tidak profesional,” kata Kuasa Hukum Kusnadi, Ronny Talapessy di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/6/2024).

“Kami meminta ini merupakan pelanggaran kode etik berat dan kami memohon kepada Dewas KPK untuk memproses ini dengan cepat,” imbuhnya.

1. Penyitaan barang milik Hasto tak dilakukan dengan benar

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto usai diperiksa KPK pada Senin (10/6/2024). (IDN Times/Aryodamar)

Ronny menyebut proses penyitaan barang milik Hasto dari tangan Kusnadi tak dilakukan dengan proses yang benar. Menurutn Ronny, salah satu contohnya adalah dugaan adanya pemalsuan tanda tangan oleh penyidik.

“Karena apa, surat yang sah adalah surat di mana tanggal 23 April di mana saudara Kusnadi ikut memberikan paraf,” ujarnnya.

“Tetapi kemarin diberikan surat tanggal 10 April, kami melihat dugaan kami ini direkayasa kembali. Sehingga yang lembar pertama ini saudara Kusnadi tidak memparaf tapi di lembar kedua dia tanda tangan. Artinya apa, kami melihat bahwa proses yang sedang berjalan di KPK oleh oknum penyidik telah terjadi pelanggaran hukum,” imbuhnya.

2. Dewan Pengawas diminta segera bertindak

Ronny Talapessy selaku kuasa hukum dari Hasto dan Kusnadi di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Selasa (11/6/2024). (IDN Times/Aryodamar)

Ronny meminta Dewan Pengawas segera bertindak. Ia menuding ada unsur politis di balik perkara ini.

“Dan kami melihat bahwa ada dugaan kriminalisasi terhadap Sekjen PDI Perjuangan karena proses-proses yang kami sudah ikuti ini adalah proses yang sudah salah di mata hukum,”  ujarnya.

3. KPK bantah tudingan kubu Hasto

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika (IDN Times/Aryodamar)

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika membantah tudingan kubu Kusnadi. Ia mengklaim tak ada kesalahan administrasi dalam penyitaan barang-barang milik Hasto.

"Setelah selesai kegiatan Penyitaan, saksi justru membawa dokumen tanda terima yang masih berbentuk koreksian atau belum hasil final. Sementara Tanda Terima final yang sudah ditandatangani oleh Saksi dan Penyidik tidak dibawa," jelas Tessa.

Tessa mengatakan, Kusnadi sudah terlanjur keluar mendampingi Hasto ketika penyidik akan memberikan tanda terima final. Dewas pun sudah dilaporkan mengenai penyitaan itu.

"Sesuai dengan aturan, setiap Penyitaan dilakukan laporan ke Dewas sebagai bentuk pertanggungjawaban, dan hal tersebut sudah dilakukan oleh Penyidik," ujarnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us