Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KY: Hakim Bekerja Sesuai Kode Etik Saat Pimpin Sidang Rizieq Shihab

Habib Rizieq Shihab (HRS) menyapa massa yang menjemputnya di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (10/11/2020). HRS beserta keluarga kembali ke tanah air setelah berada di Arab Saudi selama tiga tahun. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

Jakarta, IDN Times - Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial Sukma Violetta menilai majelis hakim yang memimpin sidang Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur masih bekerja sesuai kode etik. Hal tersebut diungkapkan setelah KY memantau persidangan yang sudah digelar tiga kali.

“Berdasarkan hasil pemantauan persidangan, KY menilai majelis hakim sampai saat ini melakukan sidang pemeriksaan sejalan dengan ketentuan Hukum Acara, serta berperilaku sesuai dengan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim,” tegas Sukma dalam konferensi pers virtual, Kamis (25/3/2021).

 

1. Sempat terjadi kegaduhan dalam sidang Rizieq, tapi majelis hakim dinilai tetap bisa mengendalikan

Rizieq Shihab (Twitter.com/DPPFPI_ID)

Ketua Bidang Sumber Daya Manusia Advokasi Hukum dan Penelitian dan Pengembangan KY, Binziad Kadafi, mengatakan pihaknya telah melakukan sejumlah rangkaian kegiatan advokasi hakim terkait kegaduhan sidang dengan terdakwa MRS di PN Jakarta Timur.

Kegiatan advokasi hakim yang dilakukan adalah penelaahan dan penelusuran lapangan untuk mengumpulkan bahan, keterangan dan data dukung. Selain itu, KY juga melakukan koordinasi pengamanan penyelenggaraan sidang.

"Terjadi kegaduhan, mengganggu jalannya persidangan tetapi Majelis Hakim masih memegang penuh kendali persidangan dan bisa menegakkan tata tertib persidangan," katanya.

2. KY berharap semua pihak taat aturan

default-image.png
Default Image IDN

Komisi Yudisial, kata Sukma, akan terus memantau persidangan terlebih Majelis Hakim sudah mengabulkan permohonan Rizieq selaku terdakwa dan kuasa hukumnya untuk sidang secara offline. KY berharap sidang berjalan tertib, lancar dan sesuai aturan.

"Kami berharap semua pihak berperkara, yaitu hakim, jaksa, terdakwa dan kuasa hukum berpegang teguh  pada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menjaga kewibawaan hukum,” jelasnya.

3. Rizieq Shihab protes sidang digelar secara online

Eks Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab (tengah) usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020), dalam penyidikan perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta, pada 14 November lalu. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Sebelumnya, sidang Rizieq Shihab di PN Jakarta Timur sempat beberapa kali diskors. Sebab, kubu Rizieq protes karena tak bisa hadir secara langsung di dalam persidangan.

Akhirnya, Majelis Hakim menyetujui permintaan Rizieq dan tim kuasa hukumnya untuk sidang secara langsung. Persidangan akan kembali dilanjutkan pada Jumat.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us