Layanan dan Tarif MRT Jakarta Tak Berubah Meski Ada Efisiensi APBD DKI

- Subsidi cukup tutupi biaya layanan
- MRT Jakarta kembangkan pendapatan non-farebox
- Tarif MRT Jakarta tidak naik meski efisiensi
Jakarta, DN Times – Di tengah kebijakan efisiensi anggaran dan pemotongan Dana Bagi Hasil (DBH) oleh pemerintah pusat ke Pemprov DKI Jakarta, PT MRT Jakarta (Perseroda) memastikan operasional layanan tetap berjalan optimal tanpa menaikkan tarif bagi masyarakat.
Direktur Utama MRT Jakarta, Tuhiyat, menegaskan bahwa keberlangsungan perusahaan tidak bergantung penuh pada dana transfer pemerintah. Menurutnya, sejak awal MRT Jakarta dibangun dengan strategi bisnis yang berorientasi pada keberlanjutan melalui diversifikasi sumber pendapatan.
“Ada DBH, tidak ada DBH, MRT Jakarta memang sejak awal kami upayakan non-farebox. Jadi begini, ada pendapatan dari penumpang atau tarif. Kalau ridership-nya naik, ditopang oleh PSO (Public Service Obligation),” ujar Tuhiyat dalam Media Fellowship Program MRT Jakarta di Wisma Nusantara, Kamis (9/10/2025).
1. Subsidi cukup untuk menutupi biaya layanan

Ia menjelaskan, PSO merupakan subsidi dari pemerintah untuk menjaga keterjangkauan tarif transportasi publik.
“Kalau nilai keekonomian MRT sekitar Rp32 ribu per penumpang dan tarif yang dibayar masyarakat Rp14 ribu, berarti ada sekitar Rp18 ribu yang disubsidi pemerintah melalui PSO. Itu sudah cukup untuk menutup biaya layanan,” terangnya.
2. MRT Jakarta kembangkan pendapatan non-farebox

Tuhiyat optimistis MRT Jakarta tetap bisa tumbuh sehat berkat strategi bisnis yang terukur. Perusahaan terus mengembangkan pendapatan non-farebox dari berbagai sektor seperti kerja sama komersial, hak penamaan (naming rights), penyewaan ruang ritel, dan kanal digital.
“Sejak kami beroperasi pada 2019, prinsipnya non-farebox revenue digunakan untuk memastikan perusahaan tetap berkelanjutan dan tidak terlalu bergantung pada subsidi,” katanya.
3. Tarif MRT Jakarta tidak naik meski ada efisiensi

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo memastikan, tarif Mass Rapid Transit (MRT) dan Light Rail Transit (LRT) Jakarta tidak akan naik, meski Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta tahun 2026 mengalami penurunan.
Syafrin menjelaskan, keputusan untuk tidak menaikkan tarif tersebut sudah melalui kajian mendalam terkait kemampuan dan kesediaan masyarakat membayar tarif transportasi publik.
“Dari sisi perhitungan kita, tidak ada kenaikan tarif MRT dan LRT. Berdasarkan kajian willingness to pay dan ability to pay pengguna, tarif yang berlaku saat ini masih sesuai dengan kemampuan masyarakat,” ujar Syafrin.
Diketahui, Kementerian Keuangan memotong DBH untuk Pemprov DKI Jakarta hingga Rp15 triliun. Pemotongan tersebut mengubah postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 dari semula Rp95 triliun menjadi sekitar Rp79 triliun.
Meski demikian, MRT Jakarta menjadi contoh bagaimana Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dapat beradaptasi dan berinovasi di tengah keterbatasan fiskal, tanpa mengorbankan pelayanan publik kepada warga Jakarta.