Aliansi Mahasiswa Ungkap Ada 39 Laporan Kekerasan Seksual di UI

UI sebagai institusi pendidikan belum menjadi ruang aman

Jakarta, IDN Times - Pemerintah melalui Kemendikbud-Ristek telah mengesahkan Peraturan Menteri Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi atau yang belakangan ramai diperbincangkan dengan istilah Permendikbud-Ristek PPKS.

Terkait hal itu, Aliansi Kekerasan Seksual dalam Kampus mengatakan pihaknya telah mendapatkan laporan kasus kekerasan seksual di Universitas Indonesia yang jumlahnya hingga saat ini mencapai puluhan.

"Data Kasus Kekerasan Seksual di Universitas Indonesia (UI) pun tidak luput dari fenomena maraknya tindak kekerasan seksual. Ringkasan Tahunan HopeHelps UI (“RiTa HH UI”) 2020 merangkum seluruh data kekerasan seksual yang dilaporkan kepada Direktorat Advokasi HopeHelps UI mulai dari bulan Maret 2019 hingga bulan Mei 2020, di mana terdapat 39 laporan kasus kekerasan seksual dalam lingkup sivitas akademika UI," tulis Aliansi Kekerasan Seksual dalam Kampus dalam keterangannya, Senin (15/11/2021).

1. Ada laporan kekerasan seksual berupa perbudakan

Aliansi Mahasiswa Ungkap Ada 39 Laporan Kekerasan Seksual di UIIlustrasi pelecehan seksual (IDN Times/Mardya Shakti)

Dijelaskan bahwa dari 39 laporan tersebut, 22 di antaranya merupakan pelecehan seksual secara fisik, tiga merupakan pelecehan seksual secara verbal, dua merupakan pelecehan seksual secara virtual.

Selanjutnya ada enam laporan perkosaan, dua merupakan percobaan perkosaan, satu tindakan perbudakan seksual, dan tiga lainnya merupakan intimidasi seksual.

Baca Juga: Permendikbud PPKS Nadiem Disorot, Apa Bedanya dengan SE Anies?

2. Ada 30 kasus kekerasan seksual pada dan oleh warga UI

Aliansi Mahasiswa Ungkap Ada 39 Laporan Kekerasan Seksual di UIIlustrasi Pelecehan (IDN Times/Mardya Shakti)

Selanjutnya, selama setahun terakhir, RiTa HH UI 2021 merangkum seluruh data kasus kekerasan seksual yang dilaporkan kepada Direktorat Advokasi HopeHelps UI 2020 pada bulan Juni 2020 hingga Mei 2021.

RiTa HH UI 2021 mengungkapkan bahwa terdapat 30 kasus kekerasan seksual yang terlapor dilakukan kepada atau oleh warga UI.

Tiga dari 30 kasus tersebut adalah kasus yang merupakan lanjutan dari periode 2019-2020 karena korban masih membutuhkan pendampingan.

 

3. Rincian data tunjukkan UI belum jadi ruang aman

Aliansi Mahasiswa Ungkap Ada 39 Laporan Kekerasan Seksual di UIIDN Times/Prayugo Utomo

Dirinci, dari 30 kasus tersebut, 11 adalah KBGS, 11 lainnya merupakan pelecehan seksual, empat adalah perkosaan, dua merupakan percobaan pemerkosaan, dan dua lainnya merupakan perbudakan seksual.

Sementara itu, 12 di antaranya merupakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh teman korban sendiri, 11 oleh mantan pacar, dua oleh pacar, dua oleh teman aplikasi kencan online, dua oleh orang asing, dan satu oleh atasan.

"Data tersebut menunjukkan bahwa UI sebagai institusi pendidikan belum menjadi ruang aman bagi sivitas akademiknya mengingat pelaku kekerasan seksual tak jarang merupakan orang-orang yang dikenal oleh korban atau bahkan orang terdekat korban," tulis Aliansi tersebut.

Baca Juga: Daftar Pendukung vs Penolak Permendikbud Kekerasan Seksual

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya