Menteri PPPA Kecam Kasus Pencabulan Santriwati di Ponpes Depok

Minta terlapor yang merupakan guru dihukum maksimal

Jakarta, IDN Times - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga menemui empat dari sebelas anak diduga korban kekerasan seksual yang terjadi di sebuah pondok pesantren (ponpes) di Depok, Jawa Barat pada Minggu (3/7/2022). 

Dalam pertemuan di sebuah kantor pelayanan di Ragunan, Jakarta Selatan tersebut, Bintang berdialog dan memastikan kondisi psikologis keempat anak yang diduga korban kekerasan seksual dengan didampingi orangtua dan penasihat hukumnya.

“Kami mengecam keras dugaan kekerasan seksual yang terjadi pada para santriwati ini. Peristiwa kekerasan seksual tidak bisa kita toleransi. Kami berharap aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan dapat segera memproses kasus ini, menetapkan tersangka, serta menjatuhkan hukuman maksimal sesuai peraturan perundang-undangan apabila telah terbukti memenuhi unsur pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak,” kata Bintang, Selasa (5/7/2022).

1. Sudah ada empat terduga korban melapor

Menteri PPPA Kecam Kasus Pencabulan Santriwati di Ponpes Depokilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Aditya Pratama)

Bintang mengatakan, saat ini terdapat empat anak diduga korban pelecehan seksual yang telah melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya. Namun demikian, diduga masih terdapat korban lainnya yang belum berani melapor. 

“Dari keempat anak yang sudah melapor, tiga anak sudah divisum dan satu anak lainnya akan menyusul divisum dengan didampingi penasihat hukum dan Tim Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA). Salah seorang anak masih mengalami rasa sakit yang diduga akibat kekerasan seksual dalam bentuk persetubuhan yang dialaminya,” ujar dia

Baca Juga: 11 Santriwati di Depok Diduga Diperkosa, 3 Korban Lapor Polda

Baca Juga: Santriwati Dicabuli di Depok, Pengasuh Ponpes: Terlapor adalah Guru 

2. Sudah ada pendampingan psikologis

Menteri PPPA Kecam Kasus Pencabulan Santriwati di Ponpes DepokKunjungan KemenPPPA pada korban paedofilia asal PadangDeputi Perlindungan Anak, Nahar mengunjungi TR di RSUPN Dr Cipto Mangunkusumo Selasa (3/11). (Dok. Humas KemenPPPA)

Bintang mengatakan, pihaknya sudah intens berkoordinasi dan bakal menindaklanjuti dugaan kasus kekerasan seksual tersebut bersama pihak kepolisian, penasihat hukum, hingga Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) lewat Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Depok.

“UPTD PPA Kota Depok telah melakukan pendampingan psikologis sejak Senin kemarin. Pemeriksaan dari Polda Metro Jaya pun dilakukan di UPTD PPA Kota Depok agar para korban mendapatkan penanganan secara komprehensif dan terpadu," kata Bintang.

"KemenPPPA melalui Tim SAPA akan terus mengawal dan berkoordinasi untuk memastikan pemulihan psikologis anak diduga korban dan proses hukum yang tengah berlangsung,” lanjut dia.

Dia juga mengapresiasi respons cepat Polda Metro Jaya dalam menanggapi laporan masyarakat terkait kekerasan seksual tersebut.

3. Ada satu terlapor masih berusia anak, upaya hukumnya berbeda

Menteri PPPA Kecam Kasus Pencabulan Santriwati di Ponpes DepokIlustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Dia menjelaskan, jika perbuatan terduga pelaku memenuhi unsur Pasal 76D atau 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, maka pelaku dapat dikenai Pasal 81 atau pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pelaku juga terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar berdasarkan aturan tersebut.

Apabila pelaku merupakan pengasuh anak, pendidik, dan tenaga kependidikan, maka dapat dikenai tambahan hukuman sepertiga dari ancaman pidana pokok. Selain itu, pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku.

“Berdasarkan informasi yang kami dapatkan, salah satu terlapor masih berusia anak. Oleh karena itu, kami mendorong agar penanganan hukumnya memperhatikan ketentuan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Saat ini, kondisi terlapor yang masih usia anak dalam keadaan depresi dan dalam penanganan UPTD PPA Kota Depok,” kata Bintang.

Baca Juga: Ponpes Tempat Dugaan Pencabulan Santriwati di Depok Dikenal Tertutup

Baca Juga: Pemerkosaan Belasan Santri di Depok: 3 Ustaz Resmi Jadi Tersangka

4. Terlapor adalah tiga guru dan satu santri kakak kelas

Menteri PPPA Kecam Kasus Pencabulan Santriwati di Ponpes DepokIlustrasi pondok pesantren. IDN Times/Galih Persiana

Dugaan pelecehan seksual oknum guru terhadap santriwati yang terjadi di Yayasan Pondok Pesantren Yatim Piatu di Kota Depok, Jawa Barat, mengejutkan pihak pengurus yayasan dan mendukung kepolisian untuk mengungkap kasus tersebut.

Pengasuh Yayasan Pondok Pesantren, Ahmad Riyadh Muchtar, mengatakan, permasalahan yang terjadi di yayasannya masuk ke tahap penyelidikan Polda Metro Jaya.

"Pihak kepolisian berpesan sedang memproses masalah ini, selebihnya bisa ditanyakan pada penyidik Polda Metro Jaya," ujar Ahmad kepada IDN Times, Kamis (30/6/2022).

Ahmad menuturkan, dari informasi orangtua murid, kuasa hukum mereka telah melaporkan empat orang dari yayasan terkait dugaan pelecehan seksual. Empat orang terlapor yakni tiga guru dan satu santri kakak kelas korban yang berstatus SMP di yayasan tersebut. Korban merupakan santriwati bahkan anak yatim.

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya