Lintas Kementerian Paraf RUU Adminduk, Apa Dampak bagi NIK-Data Pribadi?

Pemerintah memaraf DIM RUU Adminduk lintas kementerian dan lembaga untuk segera diserahkan kepada DPR RI.
RUU Adminduk menempatkan NIK sebagai identitas tunggal untuk mengintegrasikan data dan memudahkan akses layanan dasar.
Regulasi ini juga mencakup kebijakan Satu Data Indonesia serta penguatan pelindungan data pribadi.
Jakarta, IDN Times – Pemerintah menandatangani Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Administrasi Kependudukan (RUU Adminduk). RUU inni merupakan inisiatif DPR RI dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025–2029.
Paraf dilakukan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto, Wakil Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (Wamen PPN) Febrian Alphyanto Ruddyard, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamen Komdigi) Nezar Patria, Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Hendarsam Marantoko, Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum Dhahana Putra, dan Kepala Biro Hukum Kementerian Luar Negeri Rayyanul Muniah Sangadji.
“Hari ini kami melakukan paraf bersama lintas kementerian/lembaga untuk DIM yang kemudian akan diserahkan ke DPR RI segera,” ujar Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto kepada awak media, seusai tandatangan DIM RUU Adminduk di Ruang Sidang Utama Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Selasa (27/10/2026).
1. Mewujudkan sistem adminduk yang integratif dan adaptif terhadap perkembangan zaman

Sejumlah wakil menteri paraf DIM RUU Adminduk di Ruang Sidang Utama Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Selasa (27/10/2026). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa) Bima menjelaskan, substansi RUU Adminduk bertujuan mewujudkan sistem adminduk yang integratif dan adaptif terhadap perkembangan zaman. Hal ini termasuk mendukung perencanaan pembangunan yang lebih presisi dan terarah, mewujudkan layanan publik yang berkualitas, serta memperkuat perlindungan data pribadi.
“Di sini juga diatur beberapa hal yang sangat strategis, termasuk juga penguatan NIK (Nomor Induk Kependudukan) sebagai Single Identity Number,” ujarnya.
Bima mengatakan, NIK merupakan identitas kependudukan tunggal yang dapat digunakan untuk mengintegrasikan data antarkementerian/lembaga, sehingga memudahkan setiap warga negara mengakses layanan dasar. RUU tersebut juga mengatur pembagian kewenangan antara instansi pemerintah pusat dan daerah terkait dengan data kependudukan.
2. RUU Adminduk memperkuat kebijakan Satu Data Indonesia

Sejumlah wakil menteri paraf DIM RUU Adminduk di Ruang Sidang Utama Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Selasa (27/10/2026). (dok. Kemendagri) Sementara, Wamen PPN Febrian menjelaskan, keberadaan regulasi ini akan membuat pelayanan publik lebih efektif. Ia menyebutkan, RUU ini akan memperkuat kebijakan Satu Data Indonesia.
Karena itu, pembahasan RUU Adminduk harus selaras dengan kebijakan Satu Data Indonesia. Dengan demikian, pemerintah dapat melakukan perencanaan kebijakan dengan lebih baik, termasuk dalam memberikan pelayanan publik.
“Karena pada dasarnya nanti informasi mengenai kependudukan ini adalah backbone dari semua upaya pemerintah, untuk bisa hadir di tengah masyarakat,” jelasnya.
3. RUU akan memperkuat upaya pelindungan data pribadi

Ilustrasi e-KTP. (IDN Times/Wira Sanjiwani) Di lain pihak, Wamen Komdigi Nezar Patria menuturkan, RUU Adminduk juga akan memperkuat upaya perlindungan data pribadi yang telah diatur dalam undang-undang. Hal ini termasuk pengaturan klasifikasi data kependudukan yang dapat diakses publik.
“Intinya dengan adanya Rancangan Undang-Undang ini, Administrasi Kependudukan, ini akan memperkuat perangkat regulasi kita memasuki dunia digital dan akan makin memperkuat lanskap digital Indonesia yang aman, sehat, dan berdampak,” katanya.























