Wakil Bupati Bogor Ade Ruhandi dan Sekda Dipanggil KPK

KPK memanggil Wakil Bupati Bogor Ade Ruhandi dan Sekda Bogor Ajat Rochmat Jatnika untuk diperiksa.
Lima saksi diperiksa terkait dugaan penyimpangan upah pungut serta pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Bogor.
KPK telah menggeledah sejumlah lokasi, sementara belum ada sosok yang ditetapkan sebagai tersangka.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Bupati Bogor Ade Ruhandi dan Sekda Bogor Ajat Rochmat Jatnika. Keduanya dijadwalkan untuk diperiksa penyidik KPK dalam dugaan korupsi terkait pemotongan upah pungut pajak dan retribusi daerah, serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Bogor.
"Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemotongan upah pungut pajak dan retribusi daerah, serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Bogor, hari ini, penyidik melanjutkan pemeriksaan kepada sejumlah saksi," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (27/10/2026).
1. Ada lima saksi dipanggil KPK

Ilustrasi KPK. (IDN Times/Aryodamar) Total, ada lima saksi yang dipanggil KPK. Selain Ade dan Ajat, mereka yang dipanggil adalah Arif Rahman selaku Inspektur Daerah Kabupaten Bogor yang juga mantan Kepala Bapenda.
Selain itu, KPK juga memanggil Sesilia Windy Gloriana selaku Staff Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Bogor (Bendahara Pengeluaran) dan Gilang Windu selaku ADC Bupati Kabupaten Bogor.
2. KPK usut dugaan korupsi di Kabupaten Bogor, belum ada tersangka

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama) KPK tengah mengusut dugaan korupsi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dugaan korupsi yang tengah diusut terkait penyimpangan dalam mekanisme upah pungut hingga pengadaan barang dan jasa.
Meski begitu, belum ada sosok yang ditetapkan sebagai tersangka.
3. KPK geledah sejumlah lokasi

Ilustrasi KPK. (IDN Times/Aryodamar) Sementara penyidikan berjalan, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi. Beberapa lokasi yang telah digeledah antara lain Dinas Pendidikan, Bappenda, hingga BKPSDM.






















