Lisa Mariana Bakal Dipanggil KPK Lagi dalam Kasus Bank BJB

- KPK masih lakukan koordinasi untuk pemanggilan kembali Lisa Mariana
- Lisa Mariana akui terima uang dari Ridwan Kamil dalam kasus Bank BJB
- KPK tetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi pengadaan iklan di Bank BJB
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali memeriksa Lisa Mariana dalam dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB. Sebab, Lisa dalam kondisi tidak fit ketika diperiksa KPK pekan lalu.
"Dalam pemeriksaan kemarin saudari LM dalam kondisi kesehatan yang kurang fit sehingga direncanakan akan dilakukan pemanggilan kembali terhadap saudari LM," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Senin (25/8/2025).
1. KPK masih lakukan koordinasi

Budi belum mengungkapkan kapan Lisa Mariana akan diperiksa lagi. Sebab, hal itu masih dikoordinasikan.
"Ini masih dikoordinasikan, nanti kami akan update terkait dengan rencana pemeriksaan saudari LM," ujarnya.
2. Lisa Mariana akui terima uang dari Ridwan Kamil

Diketahui, Lisa Mariana diperiksa KPK pada Jumat, 22 Agustus 2025. Usai diperiksa KPK, Lisa Mariana mengaku ditanya soal aliran uang dalam kasus Bank BJB. Ia mengaku mendapatkan uang dari mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
"Hari ini sudah selesai, saya menjadi saksi pemeriksaan Bank BJB, Ridwan Kamil ya,“ kata Lisa usai menjalani pemeriksaan KPK, Jumat (22/8/2025).
Dalam kesempatan itu, Lisa mengaku menerima aliran uang dari Ridwan Kamil untuk anaknya.
“Saya tidak bisa sebutkan nominalnya, kan buat anak saya,” ujar Lisa.
3. KPK tetapkan lima tersangka dalam kasus ini

KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Yuddy Renaldi selaku Direktur Utama Bank BJB, Widi Hartoto selaku Pimpinan Divisi Corporate Secretary, Ikin Asikin Dulmanan selaku Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri.
Lalu Sugendrik selaku pengendali PT Wahana Semesta Bandung Ekspres dan PT BSC Advertising, serta Sophan Jaya Kusuma selaku Pengendali Agensi Cipta Karya Mandiri Bersama dan PT Cipta Karya Sukses Bersama.
Kelima tersangka belum ditahan KPK. Namun, mereka telah dicegah ke luar negeri. Kasus korupsi pengadaan iklan ini memiliki potensi kerugian negara Rp222 miliar. Modusnya, diduga dari anggaran Rp409 miliar yang direalisasikan hanya Rp100 miliar.