Lurah Kalisari Jaktim Dicopot Buntut Respon Laporan Warga Pakai AI

- Pemprov DKI Jakarta menonaktifkan Lurah Kalisari dan memberi sanksi pada beberapa pegawai setelah hasil pemeriksaan Inspektorat menemukan penyimpangan dalam penanganan aduan masyarakat.
- Tiga petugas PPSU juga dijatuhi sanksi sesuai kontrak kerja sebagai bagian dari upaya reformasi birokrasi dan peningkatan akuntabilitas pelayanan publik di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
- Kasus bermula dari laporan warga soal parkir liar yang ditanggapi dengan foto hasil editan AI melalui aplikasi JAKI, hingga viral dan memicu pemeriksaan internal Pemprov.
Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengambil langkah tegas atas dugaan penyimpangan dalam penanganan pengaduan masyarakat di Kelurahan Kalisari, Jakarta Timur.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Provinsi DKI Jakarta, Pemprov merekomendasikan penonaktifan lurah serta pemberian sanksi kepada sejumlah pegawai yang terlibat.
Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Dhany Sukma, menegaskan proses pemeriksaan dilakukan secara sistematis sesuai standar audit internal pemerintah. Hasilnya menjadi dasar untuk langkah korektif dan penguatan pengawasan.
“Inspektorat Provinsi DKI Jakarta telah menyelesaikan pemeriksaan atas dugaan penyimpangan dalam penanganan pengaduan masyarakat di Kelurahan Kalisari. Hasil pemeriksaan ini menjadi dasar untuk melakukan langkah korektif dan penguatan pengawasan, agar penanganan pengaduan masyarakat berjalan lebih tertib, akuntabel, dan sesuai ketentuan,” ujarnya di Jakarta, Selasa (7/4/2026).
1. Pegawai yang terlibat diberikan sanksi

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Inspektorat merekomendasikan kepada Wali Kota Administrasi Jakarta Timur untuk menonaktifkan Siti Nur Hasanah dari jabatannya sebagai Lurah Kalisari.
Selain itu, Kepala Seksi Pemerintahan dan Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan Kelurahan Kalisari juga dikenai sanksi disiplin serta pembinaan.
Langkah ini diambil untuk memastikan akuntabilitas aparatur dalam menangani laporan masyarakat.
2. Tiga PPSU dijatuhkan sanksi

Inspektorat juga menjatuhkan sanksi kepada tiga petugas PPSU yang terbukti terlibat dalam kasus tersebut.
Sanksi diberikan sesuai ketentuan dalam kontrak kerja yang berlaku.
“Langkah ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi yang digaungkan Gubernur Pramono Anung. Kami akan terus perkuat pengawasan, tingkatkan akuntabilitas, dan pastikan setiap aduan masyarakat ditangani dengan jujur, cepat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Ini bukan hanya soal sanksi, tapi juga perbaikan sistem menyeluruh agar kejadian serupa tidak terulang,” kata Dhany.
3. Laporan warga direspons dengan dugaan editan AI

Kasus ini mencuat setelah unggahan seorang warga Jakarta viral di media sosial. Warga tersebut mengeluhkan penanganan laporan parkir liar di wilayah Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Laporan yang disampaikan melalui aplikasi JAKI justru ditanggapi dengan bukti foto yang diduga merupakan hasil editan kecerdasan buatan (AI).
Unggahan itu dibagikan akun @sein** yang turut menandai pejabat terkait di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
“Pak @prastowoyustinus izin bertanya, maaf kalau kurang tepat pertanyaannya. Ngurus masalah parkir liar di jalan kelurahan itu gimana ya? Warga protes langsung ke pelaku tidak berhasil, sudah lapor ke tingkat kelurahan tidak selesai, dan coba lapor lewat JAKI malah dikasih bukti palsu hasil edit AI (terlampir). Ada prosedur lain nggak ya?” tulisnya.
Data laporan menunjukkan aduan masuk pada 15 Februari 2026 pukul 20.14 WIB melalui aplikasi JAKI, dengan lokasi di Jalan Damai, Kelurahan Kalisari, Pasar Rebo.
Sorotan muncul karena dalam tangkapan layar tindak lanjut, kendaraan yang dilaporkan hilang secara visual, sementara objek lain dalam gambar tetap berada di posisi yang sama pada waktu identik.



















