Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Mabes TNI Minta Dansat Perketat Pengawasan Prajurit yang Keluar Barak

Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Brigen TNI Kristomei Sianturi ketika berkunjung ke kantor IDN Media HQ pada 26 Maret 2025. (IDN Times/Fauzan)
Intinya sih...
  • Mabes TNI akan evaluasi prosedur prajurit yang keluar barak, termasuk izin kepada Dansat.
  • Panglima TNI menegaskan instruksi untuk mengusut tuntas kasus pembunuhan oleh prajurit TNI AL.
  • Komisi I DPR minta panglima TNI memanggil 3 kepala staf untuk membahas peningkatan kasus tindak kriminal prajurit TNI.

Jakarta, IDN Times - Mabes TNI angkat bicara soal dorongan agar pihaknya mengevaluasi prosedur bagi prajurit yang meninggalkan barak. Mereka sepakat bahwa harus ada pengawasan dari Komandan Satuan (Dansat) kepada setiap prajurit yang hendak keluar dari barak. Salah satunya setiap prajurit TNI harus meminta izin kepada Dansatnya bila ingin meninggalkan barak. 

"Sebenarnya SOP standar untuk keluar dari kesatrian itu sudah ada. Tinggal unsur pengawasan dari unsur-unsur komandan kesatuan yang ada. Tujuannya untuk lebih menekankan lagi kepada prajuritnya agar itu benar-benar dipatuhi," ujar Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Brigjen TNI Kristomei Sianturi ketika dikonfirmasi pada Selasa (1/4/2025). 

Ia menambahkan setiap Dansat harus ikut bertanggung jawab apabila ada prajurit di satuannya yang berbuat salah. "Jadi, kalau anak buahnya berbuat salah, itu tuh komandannya juga bertanggung jawab soal itu. Itu sudah jelas tuh kalau di tentara begitu," katanya. 

1. Prajurit TNI AL yang bunuh jurnalis di Banjarbaru terancam dipecat

Juwita, jadi korban pembunuhan kekasihnya, Kelasi I Jumran. (Dok. Istimewa)

Lebih lanjut, ketika ditanya soal nasib prajurit TNI AL Kelasi Satu Jumran, Kristomei mengatakan instruksi Panglima TNI sudah jelas untuk mengusut tuntas kasus pembunuhan tersebut. "Jadi dari POM TNI AL akan bekerja sama dengan polres di sana untuk menyidik. Bila ditemukan yang bersangkutan bersalah, pernyataan Panglima TNI agar dihukum seberat-beratnya," kata jenderal bintang satu itu. 

"Bila, dia terbukti melakukan pembunuhan maka bisa dipecat atau dikeluarkan dari TNI," imbuhnya. 

Ia juga menyebut semua prajurit TNI wajib mematuhi beragam aturan di dinas militer itu. Pertama, aturan soal Sapta Marga. Kedua, sumpah prajurit dan 8 wajib TNI. 

"Itu semua wajib dipatuhi," tutur dia. 

2. Konflik TNI dan warga sipil sudah bergeser menjadi individu prajurit

Ilustrasi prajurit TNI Angkatan Darat (AD). (ANTARA FOTO/Aprilio Akbar)

Sementara, salah satu pihak agar dilakukan pengawasan lebih ketat terhadap SOP prajurit TNI yang meninggalkan barak adalah anggota komisi I DPR, Syamsu Rizal. Ia menyarankan hal itu lantaran kasus tindak kriminal yang melibatkan prajurit TNI semakin meningkat dan jadi sorotan publik. 

Selain pembunuhan jurnalis di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, ada pula kasus anggota TNI AL yang membunuh sales mobil. Bahkan, pelaku Kelasi Dua berinisial DI itu juga sempat membawa kabur mobil Toyota Innova milik showroom yang sedang dicoba. 

Syamsu meminta agar Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto memanggil tiga kepala staf untuk membahas peningkatan kasus tindak kriminal yang melibatkan anggota TNI. 

"Kami memang meminta Panglima TNI itu untuk memanggil KSAD, KSAL, dan KSAU untuk membicarakan bahwa akhir-akhir ini memang kelihatan banyak sekali masalah-masalah yang berkaitan dengan moral praju

Politikus PKB itu berpandangan, konflik antara TNI dan masyarakat sipil saat ini sudah mengalami pergeseran. Sebab, permasalahan yang terjadi bukan lagi institusional, melainkan juga perorangan masing-masing prajurit.

3. Juwita diduga menjadi korban pembunuhan berencana

Ilustrasi garis polisi. (IDN Times/Arief Rahmat

Sementara, pengacara keluarga Juwita, Muhammad Pazri menduga kliennya merupakan korban tindak pembunuhan berencana oleh Kelasi Satu Jumran. Kecurigaan itu didasarkan pada perolehan bukti sementara. Bahkan pihaknya bersama penyidik juga satu pemikiran bahwa terduga pelaku mengarah pada pembunuhan berencana.

“Yang lebih menguatkan adalah bahwa pelaku mengakui perbuatannya, pelaku mengeksekusi korban di dalam mobil. Kami cukup puas dengan penyidik berkaitan pasal yang dituduhkan kepada terduga pelaku," ujar Pazri seperti dikutip dari kantor berita ANTARA pada 30 Maret 2025 lalu. 

Padahal, kematian Juwita sempat dianggap sebagai kecelakaan tunggal pada 22 Maret 2025 lalu. Tubuhnya tergeletak di pinggir jalan bersama sepeda motornya. Saat ditemukan, identitas, telepon seluler dan dompetnya tidak ada.

Diketahui pula antara Juwita dan pelaku saling mengenal. Keduanya berencana menikah pada Mei 2025. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Santi Dewi
Dwifantya Aquina
Santi Dewi
EditorSanti Dewi
Follow Us