Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Mafia Skincare, BPOM Jatuhkan Sanksi Penghentian Produksi 30 Hari

Kepala BPOM, Taruna Ikrar (IDN Times/Ilman Nafi'an)
Intinya sih...
  • BPOM menemukan pelanggaran di bidang kosmetik
  • Penghentian sementara kegiatan produksi dan distribusi kosmetik serta investigasi lebih lanjut
  • Peringatan kepada masyarakat tentang pentingnya mematuhi peraturan terkait produksi dan penggunaan kosmetik

Jakarta, IDN Times - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, Taruna Ikrar, buka suara terkait pemberitaan viral yang menyebutkan adanya mafia skincare. Berdasarkan pengawasan, BPOM menemukan dugaan melakukan pelanggaran di bidang kosmetik.

Sebagai langkah tegas, BPOM telah mengambil sanksi berupa penghentian sementara kegiatan produksi dan distribusi kosmetik serta penutupan akses pengajuan notifikasi selama 30 hari kerja.

“Sanksi ini akan dicabut setelah tindakan perbaikan dan pencegahan telah dinyatakan selesai,” ujar Kepala BPOM, Taruna Ikrar dalam keterangan tertulisnya, Minggu (13/10/2024).

1. BPOM akan investigasi lebih lanjut

IDN Times/Debbie Sutrisno

Taruna juga menegaskan BPOM saat ini masih melakukan investigasi lebih lanjut. Apabila dalam penyelidikan terdapat pelanggaran bukti pidana maka akan diproses lebih ngaji.

“Jika ditemukan bukti yang cukup mengarah pada pelanggaran pidana, kami akan melanjutkan dengan proses penyidikan sesuai dengan prinsip praduga tidak bersalah,” tegasnya. 

2. Pidana penjara paling lama 12 tahun

BPOM dan BNN amankan jutaan pil narkoba di Banten. (dok. BPOM)

Ia mengingatkan masyarakat tentang pentingnya mematuhi peraturan yang ada Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan kosmetik beretiket biru yang tidak sesuai ketentuan dapat diancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.

“Kami akan bertindak tegas terhadap siapapun yang terbukti terlibat dalam pelanggaran produksi dan peredaran kosmetik. Masyarakat diimbau untuk cerdas dalam memilih dan menggunakan produk obat dan makanan, termasuk kosmetik. Selalu ingat ‘Cek KLIK’ (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa),” tuturnya.

3. Lapor jika ada hal mencurigakan

IDN Times/Debbie Sutrisno

Dia mengajak masyarakat untuk melaporkan kepada BPOM atau penegak hukum jika memiliki informasi atau mencurigai adanya pelanggaran.

“BPOM senantiasa berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari produk yang tidak memenuhi standar. Kami mengimbau semua pihak untuk bersama-sama menjaga keamanan produk kosmetik di Indonesia,” ucap Taruna.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dini Suciatiningrum
Dwifantya Aquina
Dini Suciatiningrum
EditorDini Suciatiningrum
Follow Us