Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Mahfud Dorong Pemerintah Tindak Pihak yang Bubarkan Nobar Pesta Babi

Mahfud Dorong Pemerintah Tindak Pihak yang Bubarkan Nobar Pesta Babi
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD. (Tangkapan layar YouTube Mahfud MD)
Intinya Sih
Gini Kak
Sisi Positif
  • Mahfud MD menegaskan pelarangan nobar film Pesta Babi melanggar kebebasan berekspresi dan mendesak pemerintah menyelidiki serta menindak pihak yang memerintahkan pembubaran di berbagai daerah.
  • KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak menjelaskan pembubaran nobar dilakukan atas permintaan pemerintah daerah demi keamanan wilayah, bukan instruksi langsung dari TNI Angkatan Darat.
  • Tim produksi merilis film Pesta Babi secara gratis di YouTube melalui akun Jubi Media agar publik lebih mudah mengakses dan memperluas ruang diskusi tentang isu masyarakat adat Papua.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?
Share Article

Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD tidak setuju dengan aksi pelarangan nonton bersama dan diskusi film Pesta Babi. Sebab, penayangan film dokumenter dilindungi di dalam konstitusi sebagai bentuk kebebasan berpendapat. Sehingga, tak bisa dilarang oleh pihak manapun.

"Mestinya tak boleh ada pelarangan seperti itu, oleh siapapun. Karena itu bagian dari hal yang dilindungi oleh konstitusi. Berhak menyatakan pendapat. Mengekspresikan kesan-kesan yang timbul di masyarakat agar mendapat perhatian bersama hingga memperjuangkan kepentingan masyarakat," ujar Mahfud dikutip dari akun YouTube Mahfud MD Official pada Sabtu (23/5/2026).

Apalagi Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra sudah menyatakan pemerintah tak pernah melarang pemutaran film berdurasi lebih dari 1,5 jam itu. Namun, realita di lapangan berbeda. Sebab, berdasarkan data dari sang sutradara, ada nobar di 21 titik yang dibubarkan oleh pihak kepolisian dan TNI. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu pun mempertanyakan langkah pemerintah karena pada kenyataannya pembubaran nobar masih tetap terjadi.

"Ini kan bertentangan antara apa yang disampaikan dan realita di lapangan. Mestinya dilakukan langkah-langkah penyelidikan dan pendalaman. Pertama, hentikan pelarangan-pelarangan itu. Biarkan orang menonton (film Pesta Babi). Karena orang saat ini sudah bisa berpikir dengan logis," tutur dia.

1. Mahfud dorong pemerintah usut mengapa masih bisa terjadi pembubaran

Pembubaran, TNI, Pesta Babi
Dandim 1501 Ternate, Letnan Kolonel Inf Jani Setiadi membubarkan kegiatan nonton bareng film dokumenter Pesta Babi di Benteng Oranje, Ternate. (Dokumentasi Watchdoc)

Lantaran masih terjadi pembubaran nobar film Pesta Babi di sejumlah titik, maka Mahfud mendorong agar dilakukan penyelidikan untuk diketahui siapa yang memberikan perintah pembubaran. "Seandainya yang membubarkan adalah aparat keamanan, maka harus diperiksa siapa dong polisinya. Kenapa kok hal-hal semacam ini (nobar film dokumenter) saja bisa dilarang," kata Mahfud.

Di sisi lain, dengan adanya pelarangan nobar film Pesta Babi menyebabkan pamor film tersebut semakin melambung. Sebagian masyarakan kini penasaran mengenai isi film yang menggambarkan pencurian sumber daya alam di Tanah Papua itu.

"Ini kan akhirnya menjadi bola salju. Orang kan akhirnya semakin banyak yang membuat undangan terbuka untuk menonton (bersama). Tidak usah daftar, langsung datang saja. Kan sekarang macam-macam metodenya," tutur dia.

Preseden ini sama dengan pelarangan peredaran buku yang dianggap kritis terhadap pemerintah. Padahal, kebebasan publik untuk membaca buku tak boleh dirampas. Kecuali atas putusan peradilan bahwa buku tertentu tak boleh diedarkan.

Maka, ke depan, bila terjadi kembali pembubaran nobar film Pesta Babi maka Mahfud mendorong pemerintah untuk menindak pelaku dan pihak yang memberikan instruksi.

2. KSAD sebut pembubaran film Pesta Babi atas permintaan pemda

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (19/5/2026).
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (19/5/2026). (IDN Times/Amir Faisol)

Sementara, salah satu pihak yang membubarkan film 'Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita' adalah TNI Angkatan Darat (AD). Salah satu pembubaran yang menjadi sorotan publik terjadi di Ternate, Maluku Utara pada Jumat, 8 Mei 2026 lalu.

Sebab, yang turun tangan untuk membubarkan nobar adalah Komandan Kodim 1501 Ternate, Letnan Kolonel Inf Jani Setiadi. Jani ketika itu beralasan pembubaran dilakukan karena banyak reaksi negatif di media sosial yang menolak film mengenai Bumi Cendrawasih itu.

Media kemudian menanyakan kepada Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD), Jenderal Maruli Simanjuntak, apakah ada instruksi khusus dari Mabes TNI AD agar membubarkan nobar film Pesta Babi. Maruli menyebut tidak ada instruksi langsung dari TNI untuk membubarkan nobar film karya sutradara Dandhy Laksono itu. Jenderal bintang empat itu mengatakan pemerintah daerah yang meminta dibubarkan demi keamanan wilayah.

"Ya itu kan memang, coba saja ditanya yang jelas ya, karena ada pembubaran kan dari pemerintah daerah untuk keamanan wilayah. Itu kan tanggung jawabnya koordinator wilayah antara pejabat pemerintahan di sana menganggap ada risiko keributan. Ya kan, itu mereka, tidak ada instruksi langsung," ujar Maruli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa, 19 Mei 2026 lalu.

"Pemda kan yang cerita. Pemda punya koordinasi, mereka kan berwenang untuk mengamankan wilayah. Gitu lho, mengamankan situasi-situasinya," imbuhnya.

Maruli juga menyebut, tingkat kebenaran isi film Pesta Babi belum tentu terverifikasi.

3. Film Pesta Babi kini bisa disaksikan di media sosial lewat akun Redaksi Jubi

Pesta Babi, Dandhy Laksono
Poster film dokumenter Pesta Babi. (www.instagram.com/@idbaruid)

Sementara itu, tim pembuat film Pesta Babi memutuskan untuk merilis filmnya secara daring melalui akun YouTube, Jubi Media, sebagai salah sati kolaborator produksi film itu pada Jumat, 22 Mei 2026 lalu. Acara peluncurannya ditandai dengan penekanan tombol publikasi oleh salah seorang masyarakat adat Yei yang juga menjadi narasumber di dalam film itu, Vincen Kwipalo di Gereja Katolik Kristus Terang Dunia, Jayapura, Papua.

Keputusan untuk menayangkan secara gratis diambil setelah film itu diputar di lebih dari 1.800 titik nonton bareng. Selain itu, ada juga upaya pembajakan lewat pengunggahan versi lengkap film di 150 akun YouTube lain tanpa seizin dari kolaborator.

Perwakilan Jubi Media, Yuliana Lantipo, menyampaikan, penayangan film itu pada platform Youtube diharapkan mempermudah masyarakat mengakses film itu. Ia juga berharap ruang-ruang diskusi publik soal sederet masalah pelik yang dihadapi masyarakat adat Papua bisa semakin banyak dibicarakan. 

"Film ini pertama kali diputar di ’rumahnya’ di Papua pada awal Maret lalu sebelum berkelana menjumpai banyak penonton karena inisiatif mandiri dan penuh nyali dari para penyelenggara nobar di berbagai tempat. Kini dari Tanah Papua pula film ini resmi kami publikasikan," ujar Yuliana, lewat keterangan tertulis pada Jumat kemarin.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina

Related Articles

See More