Mahfud: KPK Tangkap Lukas Enembe Setelah Konsultasi dengan Saya!

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, mengatakan penangkapan Gubernur Papua, Lukas Enembe, murni terkait penegakan hukum.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Gubernur Papua, Lukas Enembe di Papua pada Selasa (10/1/2023). Penangkapan ini sempat memicu kerusuhan dari pendukung Lukas, dengan menyerang markas Brimob di Kotaraja, Jayapura, Papua.
"Penangkapan ini murni merupakan langkah penegakan hukum yang sudah lama didiskusikan dan selalu tertunda, karena LE menyatakan diri sakit yang dinyatakan oleh dokter yang dipilihnya sedang sakit," ujar Mahfud di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu 11/1/2023).
Mahfud menegaskan, tak ada kepentingan lain selain urusan hukum dalam penangkapan Lukas Enembe. Dia mengakui, penangkapan Lukas ada keterlambatan.
"Penenagakan ini terlambat karena dulu kan katanya Lukas katanya sakit, nah menurut hukum orang sakit itu gak boleh dipaksa untuk diperiksa, apalagi ditahan dan itu harus minta rujukan dokter," kata dia.
Namun, pada 5 Januari 2023, Lukas kedapatan melakukan aktivitas seperti orang sehat, salah satunya meresmikan gedung.
"Sehingga, sesudah berkonsultasi dengan saya, membicarakan dengan saya, Ketua KPK pada 5 Januari 2023 sore, diputuskan bahwa Lukas Enembe ditangkap, dengan tetap memperhatikan sepenuhnya perlindungan atas hak asasi manusia," imbuhnya.