Mahfud MD Dorong Mario Dijerat Pasal Penganiayaan Berat Berencana

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan HAM (Menkopolhukam) Mahfud MD mendorong penggunaan dalam pasal pidana 354 dan 355 KUHP dalam kasus penganiayaan yang dialami oleh Christalino David Ozora atau David oleh Mario Dandy Satrio.
"Saya mungkin agak setuju Kalau diterapkan Pasal 351, karena memang itu mungkin, tetapi saya akan jauh lebih setuju dan mendukung untuk mencoba menerapkan pasal yang lebih tegas, untuk membuat anak-anak muda, untuk membuat orang tua mendidik anak-anaknya dengan baik, diterapkan pasal 354 dan 355," kata dia di RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Pusat, Selasa (28/2/2023) malam.
Sementara itu polisi menjerat Mario Dandy dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat.
Berikut adalah bunyi Pasal 351 KUHP:
(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam
dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Alasan dorongan Mahfud agar Mario dijerat pasal 355 adalah untuk mempertegas jerat pidana bagi anak Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodoo itu.
"Sehingga bisa lebih keras, lebih tegas, dan biasa saya berharap, saya minta aparat penegak hukum profesional, tidak boleh boleh main-main, karena masyarakat sekarang gampang tau, wah ini ada upaya menyembunyikan ini, ada upaya membelokkan ini, mengaburkan ini, masyarakat itu gampang tau sekarang," kata dia.
Secara detail, berikut adalah bunyi pasal 354 dan 355 KUHP yang didorong oleh Mahfud.
Pasal 354
(1) Barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan
penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam
dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun.Pasal 355
(1) Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu,
diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam
dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Sehingga jika dilihat dari tuntutan penjara yang ada di beleid ini, Mahfud mendorong agar Mario bisa dipidana penjara belasan tahun.