Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Mahfud Puji Prabowo Usai Beri Abolisi-Amnesti untuk Tom Lembong-Hasto

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD. (Tangkapan layar YouTube Mahfud MD Official)
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD. (Tangkapan layar YouTube Mahfud MD Official)
Intinya sih...
  • Mahfud minta tak boleh ada lagi proses hukum yang dipaksakan
  • Tak ada ketentuan waktu kapan presiden bisa mengeluarkan amnesti dan abolisi
  • Hanya Tom Lembong yang diproses hukum
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Mahfud MD memuji sikap Presiden Prabowo Subianto yang mengeluarkan abolisi dan amnesti bagi dua terdakwa berbeda. Abolisi diberikan Prabowo bagi terdakwa dugaan korupsi kasus impor gula, Tom Lembong. Sedangkan, amnesti dikeluarkan bagi terdakwa kasus penyuapan Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR, Hasto Kristiyanto. Dampak dari dikeluarkannya amnesti atau abolisi, semua proses hukum terhadap Hasto dan Tom Lembong harus dihentikan.

"Presiden Prabowo mengambil langkah strategis dalam penegakan keadilan dengan memberi amnesti kepada Hasto dan abolisi kepada Tom Lembong. Ke depan tak boleh ada lagi yang menggunakan politik untuk merekayasa hukum melalui penyanderaan politik," ujar Mahfud di akun media sosialnya pada Jumat (1/8/2025).

Sebab, kata Mahfud, bila itu tetap dilakukan maka bisa diadang oleh presiden langsung. Pria yang juga merupakan Guru Besar Hukum Tata Negara di Universitas Islam Indonesia (UII) itu mengaku gembira ketika mendengar keputusan dari Ketua Umum Partai Gerindra itu. Bahkan, tidurnya pun lebih nyenyak pada Kamis malam.

Lebih lanjut, proses peradilan terhadap Hasto dan Tom Lembong, kata Mahfud memiliki muatan politis sejak awal dan dipaksakan.

"Oleh sebab itu, terlepas dari definisi, tapi pada praktiknya pemberian amnesti dan abolisi sudah tak lagi sesuai pakem sejak era kepresidenan BJ Habibie," tutur dia.

1. Mahfud minta tak boleh ada lagi proses hukum yang dipaksakan

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD. (Tangkapan layar YouTube Mahfud MD Official)
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD. (Tangkapan layar YouTube Mahfud MD Official)

Lebih lanjut, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu berharap tak boleh ada lagi kesan hukum harus dipaksakan karena pesanan politik. Persepsi pesanan politik di ruang publik itu, kata Mahfud, tak bisa dihindari.

"Vonis hakimnya pun ngaco. Terasa sekali vonisnya didikte oleh kekuatan politik yang berada di luar independensinya. Itu yang terjadi pada vonis Tom Lembong maupun Hasto," katanya.

"Kami bergembira karena ada gebrakan hukum," imbuhnya.

2. Tak ada ketentuan waktu kapan presiden bisa mengeluarkan amnesti dan abolisi

WhatsApp Image 2025-07-22 at 15.13.10.jpeg
Infografis Tom Lembong Ajukan Banding (IDN Times/Mohamad Rakan)

Mahfud juga menyebut sesuai dengan aturan tidak ada aturan yang secara jelas mengatur kapan sebaiknya presiden mengeluarkan abolisi atau amnesti. Presiden tidak harus menunggu sekian hari pascavonis baru boleh mengeluarkan amnesti atau abolisi.

"Bahkan, abolisi atau amnesti sebelum diadili atau ketika masih proses (peradilan), presiden bisa turun tangan dan itu tertulis di dalam undang-undang. Bahwa timing-nya sekarang, dilakukan seminggu atau dua minggu sesudah pembacaan vonis ya tidak apa-apa. Pemerintah melihat eskalasi keresahan publik, terutama pejuang-pejuang penegakan hukum semakin hari semakin banyak," tutur dia.

Ia mengatakan masih dihubungi oleh sejumlah orang untuk menandatangani amicus curiae demi kepentingan pengajuan banding Tom Lembong. Mahfud pun menyetujuinya.

"Sebelumnya saya belum pernah ada catatan membela orang yang tersangkut kasus korupsi, tapi kali ini saya ikut membela Tom Lembong karena sudah keterlaluan. Saya juga ikut membela Hasto. Karena sejak awal (kasusnya) sudah sangat politis," tutur dia.

3. Hanya Tom Lembong yang diproses hukum

Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Mahfud juga menyebut sejak awal sangat kuat aroma politis dalam proses hukum mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong. Pasca tak lagi jadi menteri, Tom Lembong tidak terjerat kasus hukum. Tetapi, karena berselisih dengan aktor politik tertentu, Tom Lembong tiba-tiba menjadi tersangka.

"Lebih ironisnya lagi dia melakukan sesuatu di satu waktu yang kemudian disusul oleh menteri sesudahnya sampai sekarang (melakukan impor gula), tetapi menteri yang lain itu tidak diapa-apakan," kata Mahfud.

Aroma politisasi hukum Tom Lembong semakin kuat ketika terbukti di ruang sidang Tom tidak memiliki niat jahat (mensrea). Tetapi, ia mengikuti perintah atasannya ketika itu untuk melakukan impor gula. Atasan yang dimaksud adalah Presiden ke-7 Joko "Jokowi" Widodo.

"Wah, ini jelas ini sangat politis sehingga hukumannya dipaksakan," imbuhnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us