Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Mahfud Tunggu Keppres untuk Lepas Jabatan Menko Polhukam 100 Persen

Mahfud MD ajak jurnalis berswafoto usai mengundurkan diri sebagai Menkopolhukam pada Kamis (1/2/2024). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Mahfud MD mengatakan meski sudah menyerahkan surat pengunduran diri, dirinya belum bisa melepas 100 persen jabatan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam).

Mahfud mengatakan dirinya akan melepas jabatan setelah surat keputusan presiden (Keppres) ditandatangani Presiden Joko "Jokowi" Widodo.

"Sampai ada Keppres dong, kalau belum ada Keppres terus saya pergi kan colong playu," ujar Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (1/2/2024).

Dalam kesempatan itu, Mahfud juga menyebut ada tiga pekerjaan rumah (PR) yang belum selesai selama menjabat sebagai Menko Polhukam.

"Cuma, tugas yang masih menggantung di tengah saya yang masih dilanjutkan, karena tugas resmi dari presiden. Satu soal BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia), kita yang dulu hampir kehilangan uang lebih dari Rp111 triliun, sekarang kita sudah berhasil menghimpun, meng-collect Rp35,8 triliun selama satu setengah tahun, kami mengejar itu dan sisanya sudah kami petakan, ini harus ditagih lebih lanjut," ujar Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (1/2/2024).

PR kedua, penyelesaian pelanggaran HAM berat. Menurutnya, penyelesaian dari sudut pandang korban terus berjalan sesuai sesuai dengan Inpres Nomor 3 Tahun 2024, tentang pelaksanan rekomendasi penyelesaian non yudisial pelanggaran HAM berat.

"Dan itu mendapat pujian resmi dari PBB, pidato Dewan HAM PBB di Jenewa itu memberi penghargaan, karena telah melakukan langkah-langkah lebih dulu dari langkah hukum yang masih rumit dan akan terus dikerjakan. Itu saya katakan itu masih terus berjalan," kat adia.

"Lalu yang ketiga, Undang-Undang MK yang sekarang memang di tangan saya, saya tahan dulu pada waktu itu dan saya sudah lapor presiden dulu, maupun hari ini ditahan dulu karena tidak bagus, ada aturan peralihan yang seperti itu. Tapi, apapun nanti terserah pada pemerintah," imbuhnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us