MAKI: KPK Harusnya Jemput Paksa Lukas Enembe, Bukan Bawa Tim Medis

Jakarta, IDN Times - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menilai seharusnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa Gubernur Papua Lukas Enembe, alih-alih membawa tim medis independen ke Papua. Sebab, Ketua DPD Partai Demokrat Papua itu dinilai telah mangkir dari penyidikan KPK.
"Mestinya menurut saya itu setelah panggilan pertama mangkir, segera dipanggil kedua, dan kalau tidak datang itu menjemput paksa," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangan yang dikutip Senin (24/10/2022).
1. MAKI sebut kondisi kesehatan Lukas Enembe gak bisa dijadikan alasan

Boyamin mengatakan Undang-Undang menyatakan bahwa sosok yang mangkir dua kali dari panggilan penyidik dua kali wajib dijemput paksa. Menurutnya, kondisi kesehatan Lukas Enembe tidak bisa dijadikan alasan penundaan jemput paksa.
"Kalau toh dalil sakit itu ya dibawa ke rumah sakit untuk dibantarkan mestinya begitu," ujar Boyamin.
2. Kapolda Papua nyatakan Lukas Enembe siap dicek kesehatannya

Kapolda Papua Irjen Mathius Fakhiri sebelumnya menyatakan bahwa Lukas Enembe telah bersedia diperiksa kesehatannya oleh tim medis KPK. Kesiapan Lukas untuk diperiksa juga akan disampaikan langsung Lukas Enembe kepada KPK.
"Gubernur Enembe memang dalam keadaan sakit," kata Irjen Pol Fakhiri di Jayapura, seperti dikutip dari ANTARA, Sabtu (22/10/2022).
3. Lukas Enembe sudah jadi tersangka KPK, tapi belum ditahan

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi. Namun, Ketua DPD Partai Demokrat Papua itu belum ditahan.
KPK juga belum merinci kasus dan pihak-pihak yang diduga terlibat. Perincian baru akan diungkap ketika upaya paksa penahanan dilakukan.
Lukas Enembe juga telah dicegah ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi hingga 7 Maret 2023. Pencegahan ini dilakukan atas permintaan KPK.