MAKI Temukan Dugaan Ekspor Minyak Goreng Ilegal yang Libatkan Pejabat

Jakarta, IDN Times - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menemukan adanya dugaan ekspor minyak goreng berkedok sayuran. Temuan yang diduga melibatkan pejabat negara ini telah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"MAKI telah memasukkan data berupa foto terlampir dugaan penyelundupan ke luar negeri (ekspor ilegal) barang minyak goreng yang dalam dokumen ekspor diduga tertulis sebagai sayuran sebagai modus untuk mengelabui aparat Bea Cukai dikarenakan eksportir tersebut tidak memiliki kuota ekspor minyak goreng," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangan tertulisnya, Jumat (18/3/2022).
1. Diduga sudah ada 23 kontainer yang diekspor

Boyamin mengatakan, terdapat puluhan kontainer berisi minyak goreng yang diduga diselundupkan melalui Pelabuhan Tanjung Priok. Menurutnya, belum semua kontainer terkirim ke luar negeri.
"Sebanyak 23 kontainer telah lepas terkirim ke luar negeri dan hanya sisa satu kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok," jelasnya.
2. Eksportir minyak goreng jual dengan harga 3-4 kali lipat

MAKI menyebut bahwa para eksportir ilegal itu mendapat minyak goreng dari dalam negeri dengan harga murah. Minyak goreng tersebut kemudian dijual dengan harga sekitar 3-4 kali lipat dari harga beli.
"Harga pasaran minyak goreng dalam negeri adalah Rp120 ribu hingga Rp150 ribu untuk kemasan 5 liter. Namun, dijual ke luar negeri harganya Rp450-520 ribu," ujarnya.
3. Eksportir minyak goreng ilegal diduga raup untuk Rp10,3 miliar

Para eksportir ilegal itu diduga mendapat keuntungan kotor per kontainernya sekitar Rp511 juta apabila dikurangi dengan biaya pengurusan dokumen dan pengiriman barang dengan tujuan Hongkong senilai sekitar Rp450 juta per kontainer. Artinya, mereka mendapat sekitar Rp10,3 miliar dari ekspor tersebutu.
"Data ini disertakan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebagai bentuk memperkuat penyelidikan," ujarnya.