Mantan Anggota DPRD Gresik Jadi Tersangka Jual Beli Tanah

Gresik, IDN Times - Mantan anggota DPRD Kabupaten Gresik berinisial IM (60), ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penggelapan jual beli tanah seluas 2,6 hektare. Tanah yang ia gelapkan berada di Desa Ambeng-ambeng Watangrejo, Kecamatan Duduksampeyan, Gresik.
1. Tersangka diduga menjual tanah yang bukan miliknya

Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Bayu Febriyanto Prayoga saat dihubungi mengatakan, tersangka diduga menjual tanah yang bukan miliknya kepada korban berinisial HP (66) warga Surabaya. HP yang merasa ketipu akhirnya melaporkan kasus yang menimpanya tersebut ke Polda Jatim.
"Kasus tersebut saat ini masih dalam proses mas," kata perwira polisi dengan tiga balok di pundaknya ini kepada kepada IDN Times, Kamis (19/8/2021).
2. Tanah yang dijual masih berstatus sengketa

Kemudian, lanjut Bayu kasus, tersebut dilimpahkan ke Polres Gresik. Adapun nilai transaksi jual tanah pada tahun 2016 lalu itu sebesar Rp8,4 miliar. Bayu mengatakan saat transaksi jual beli tanah, tersangka berusaha meyakinkan HP jika lahan tersebut kepunyaannya dan tidak sedang dalam sengketa.
"Namun belakangan korban mengetahui jika tanah tersebut tengah bermasalah karena disengketakan oleh ahli waris yang saat ini masih berstatus gugatan," jelasnya.
3. Korban berusaha meminta kepada tersangka agar uangnya dikembalikan

Sebenarnya, lanjut Bayu, korban sempat meminta kepada tersangka untuk mengembalikan uang yang telah dibayarkannya. Namun, karena permintaan tersebut tidak dihiraukan, akhirnya HP membawa kasus tersebut ke ranah hukum.
"Atas dasar tersebut, korban yang merasa dirugikan kemudian melaporkan apa yang dialami ke SPKT Polda Jawa Timur," pungkasnya.