Marak Kasus Bullying, KemenPPPA Jelaskan Upaya Perlindungan Anak

Jakarta, IDN Times - Kasus pembakaran sekolah yang terjadi di Temanggung, Jawa Tengah, jadi sorotan publik. Terlebih, pelaku merupakan seorang siswa SMP berinisial R (13), yang kerap dibuli teman dan gurunya.
Masalah ini membuktikan jika perundungan masih terus terjadi di sekolah. Masalah ini merupakan satu dari tiga dosa besar dunia pendidikan, selain kekerasan seksual dan intoleransi.
Melihat fenomena ini, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mencatat perlu ada upaya perlindungan khusus bagi anak korban kekerasan fisik dan atau psikis.
Deputi Bidang Perlindungan Anak KemenPPPA, Nahar, menjelaskan ada beberapa upaya yang bisa dilakukan.
"Pertama, penyebarluaskan dan sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan yang melindungi anak korban tindak kekerasan melalui diseminasi dan media massa dan kedua, pemantauan, pelaporan, dan pemberian sanksi," kata dia kepada IDN Times, dikutip Rabu (5/7/2023).
1. Pemantauan dengan identifikasi perkembangan kasus pada anak

Kedua upaya itu, kata dia, dilakukan dalam bentuk pencegahan, pendampingan, rehabilitasi medis dan sosial yang dilaksanakan berdasar pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada.
Menurut Nahar, pemantauan dilakukan dengan mengamati dan mengidentifikasi perkembangan kasus kekerasan fisik dan atau psikis anak. Kemudian mengantisipasi permasalahan yang timbul dari kasus kekerasan fisik atau psikis anak, hingga menindaklanjuti kasus kekerasan fisik atau psikis yang dialami anak.
2. Pemberian sanksi harus sesuai aturan

Nahar juga mengungkapkan, pelaporan dilakukan secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan, dan pemberian sanksi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Pelaksanaan Perlindungan Khusus juga dilakukan pada lingkungan satuan pendidikan, dan sesuai Pasal 53 Ayat (3) PP 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak dilakukan Kemendikbud, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan atau masyarakat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata dia.
3. Penyebarluasan dan sosialisasi aturan akan dilakukan terus

Berbagai kebijakan dalam rangka pencegahan terjadinya perundungan atau kekerasan terhadap anak juga, lanjut Nahar, telah diinisiasi dari kebijakan satuan pendidikan ramah anak dan kebijakan lain yang diselenggarakan pemerintah pusat hingga daerah.
"KemenPPPA akan terus melakukan penyebarluasan dan sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan yang melindungi anak korban tindak kekerasan, dan juga melakukan pemantauan dan pelaporan," katanya.