Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Marak Konten Porno,Kemen PPPA Dorong Perlindungan Korban Eksploitasi

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar (Dok. Humas KemenPPPA)
Intinya sih...
  • Kemen PPPA dorong upaya perlindungan anak korban eksploitasi seksual konten pornografi lewat layanan pendampingan dan kebijakan perlindungan anak di ranah daring
  • Terungkap dua kasus porno anak yang diungkap oleh Bareskrim Polri, dengan tiga tersangka diamankan, termasuk satu ABH berinisial SHP (16)
  • Kementerian memberikan pendampingan hukum dan layanan pemulihan psikologis bagi anak serta perlindungan hukum untuk menuntut keadilan dan pemulihan dari trauma

Jakarta, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mendorong upaya perlindungan bagi anak korban eksploitasi seksual konten pornografi. Hal ini dilakukan lewat layanan pendampingan dan mendukung kebijakan perlindungan anak di ranah daring.

Sebab, baru saja terungkap ada dua kasus porno anak yang diungkap oleh Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) pada Rabu (13/11/2024). Dua kasus tersebut berkaitan dengan penyebaran konten pornografi anak melalui website, eksploitasi anak, persetubuhan dan tindak pidana perdagangan orang.

"Kemen PPPA mengecam kasus eksploitasi anak melalui konten pornografi. Anak tidak hanya mendapatkan tindak kekerasan seksual, namun konten mereka juga disebarkan tanpa izin. Hal tersebut akan memberikan trauma berlipat pada anak karena rekaman kekerasan tersebut akan tersebar dan sulit untuk dihilangkan," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar dalam keterangannya, Jumat (14/11/2024).

1. Terungkap dua akun Telegram dengan tiga tersangka

Rilis kasus pornografi anak yang diungkap oleh Dittpidsiber Bareskrim Polri (dok. Humas Polri)

Ada tiga tersangka yang diamankan oleh polisi yakni MS (26), S alias Acil Sunda (24), dan satu tersangka masih belum usia anak dan masuk kategori anak berkonflik dengan hukum (ABH) berinisial SHP (16).

Dua grup itu adalah akun Telegram Meguru Sensei adalah 2.701 orang dan grup Acilsunda memiliki anggota sebanyak 222 orang. Di dalam grup itu ada 146 video yang di antaranya berisikan adegan asusila dengan anak di bawah umur dan adegan asusila sesama jenis. Video itu diperankan langsung oleh tersangka.

Nahar menyampaikan data laporan kasus kekerasan seksual melalui SIMPONI PPA 2024 sampai bulan September mencapai 7.167 kasus, 165 dieksploitasi, dan 85 korban perdangan anak. Oleh karenanya, upaya perlindungan hukum untuk menuntut keadilan dan pemulihan dari trauma akan terus dilaksanakan oleh pemerintah melalui sinergi lintas sektor untuk menjamin masa depan anak.

2. Laksanakan asesmen kasus dan identifikasi kebutuhan korban

Rilis kasus pornografi anak yang diungkap oleh Dittpidsiber Bareskrim Polri (dok. Humas Polri)

Nahar menyampaikan Kemen PPPA juga turut berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPPA) DKI Jakarta dalam memberikan pendampingan hukum dan layanan pemulihan psikologis bagi anak. Asesmen kasus dan identifikasi kebutuhan korban telah dilaksanakan, termasuk pemeriksaan psikologis untuk menunjang kondisi mental korban. Dari segi kesehatan, visum dan pemeriksaan kesehatan juga telah dilakukan.

"Lebih lanjut, pendampingan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di kepolisian dan konsultasi hukum juga sudah diupayakan,” kata Nahar.

3. Diberikan layanan pemulihan agar tak larut dalam trauma sekunder

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar (Dok. Humas KemenPPPA)

Nahar menyampaikan akan terus berkoordinasi dengan UPT PPPA DKI Jakarta dalam memberikan pendampingan lanjutan untuk mendukung proses pemulihan psikologis korban, memastikan proses hukum berpihak pada korban, dan mengupayakan hak pendidikan anak terus berjalan.

“Selain memberikan layanan pemulihan bagi anak, pendampingan bagi keluarga perlu diupayakan agar mereka tidak larut dalam trauma sekunder atas kasus yang dialami. Selain itu, kondisi lingkungan juga perlu mendapat perhatian agar masyarakat tidak memberikan stigma negatif pada korban dan keluarganya," kata Nahar.

4. Masyarakat punya peran cegah kasus kekerasan

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar (Dok. Humas KemenPPPA)

Nahar mengatakan seluruh masyarakat punya peran cegah perilaku berisiko dan tindak pidana eksploitasi seksual melalui konten pornografi. Peran keluarga dan masyarakat jadi kunci penting untuk melindungi anak dari kekerasan, terutama di era digital di mana pertukaran informasi terjadi dengan cepat tanpa batasan ruang dan waktu.

Dia mengungkapkan perlindungan anak di ranah daring sedang diupayakan pemerintah di tataran kebijakan melalui Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dan Rancangan Peraturan Presiden Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Daring. Nahar mengatakan, untuk mendukung kebijakan tersebut, perlu partisipasi dari masyarakat untuk dapat aktif melaporkan konten-konten asusila yang dapat merugikan tumbuh kembang anak.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
Dwifantya Aquina
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us