Masih Nekat Mudik, 5.809 Pemudik Disuruh Putar Balik

Jakarta, IDN Times - Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan ada 5.809 pemudik yang diputarbalikkan sejak Operasi Ketupat 2020 diberlakukan pada Jumat (24/4) lalu.
"Untuk di pos penyekatan Bitung selama lima hari sebanyak 2.423 kendaraan diputarbalikkan," kata Sambodo saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (29/4).
1. Ada 466 kendaraan di jalur arteri diputarbalikkan

Kemudian, di wilayah pos pantau Gerbang Tol Cikarang Utama Bekasi, ada 2.920 kendaraan diputarbalikkan. Sementara di jalur arteri, ada 466 kendaraan. Semuanya terdiri dari kendaraan umum, dan kendaraan pribadi.
Berikut rincian jumlah kendaraan yang diputarbalikkan selama Operasi Ketupat berlangsung:
1. Jumat, 24 April 2020: 1.873 kendaraan
2. Sabtu, 25 April 2020: 1.293 kendaraan
3. Minggu, 26 April 2020: 875 kendaraan
4. Senin, 27 April 2020: 907 kendaraan
5.Selasa, 28 April 2020: 886 kendaraan
2. Tidak semua jalur pemudik berhasil disekat oleh polisi

Sambodo menjelaskan, semua jalur mudik termasuk jalur tikus sudah disekat oleh jajaran Polda, Polres dan Polsek.
"Tapi gak mungkin juga 100 persen berhasil kita sekat semua," katanya.
Lebih lanjut, Sambodo mengimbau semua masyarakat mengurungkan niat mudik guna menangkal penyebaran virus corona.
"Kalau sayang keluarga jangan mudik. Jangan bawa penyakit ke kampung," tegas Sambodo.
3. Berikut 18 pos pantau atau check point terkait larangan mudik

A. Dua Pintu Tol
- Pintu Tol Cikarang Barat arah Jawa Barat
- Pintu Tol Bitung arah Merak
B. 16 check point di jalur arteri (non tol)
1. Tangerang Kota
- Lippo Karawaci
- Batu Ceper
- Ciledug
- Kebon Nanas
- Jatiuwung.
2. Tangerang Selatan
- Jalan Raya Puspitek
- Kecamatan Curug
3. Depok
- Jalan Raya Bogor Cibinong
- Citayam.
4. Bekasi Kota
- Sumber Arta
- Bantar Gebang
- Cakung
5. Kabupaten Bekasi
- Perbatasan Bogor dan Cianjur di Cibarusah
- Perbatasan Kabupaten Karawang di Kedung Waringin
- Bojongmangu
- Pebayuran
Aturan larangan mudik ini mulai diterapkan Jumat 24 April 2020 sampai H+7 Idul Fitri. Penindakan hukum mulai dilakukan 7 Mei 2020. Saat ini, yang kedapatan mudik akan langsung dipulangkan atau diputarbalikkan.