Masjid Ahmadiyah Garut Disegel, Amnesty: Diskriminasi Minoritas

Jakarta, IDN Times - Masjid jemaah Ahmadiyah di Kampung Nyalindung oleh Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat, disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hami menilai penyegelan tersebut merupakan bentuk diskriminasi dan pelanggaran oleh Negara terhadap kelompok minoritas.
“Insiden di Garut sekali lagi menunjukkan diskriminasi yang nyata dan pelanggaran serius oleh Negara terhadap kelompok minoritas dalam menjalankan kebebasan beragama dan berkeyakinan yang dijamin Konstitusi,” kata Usman dalam keterangan tertulisnya, Kamis (4/7/2024).
1. Amnesti mendesak pencopotan penyegelan masjid

Usman menjelaskan, kebebasan beragama adalah hak fundamental yang harus dihormati dan dilindungi oleh Negara tanpa kecuali. Setiap warga negara berhak untuk menjalankan ibadah agamanya tanpa takut diskriminasi, intimidasi, atau ancaman.
“Kami mendesak pihak berwenang di Garut untuk segera mencabut penyegelan tempat ibadah tersebut dan menghentikan segala bentuk tindakan diskriminatif terhadap Jamaah Ahmadiyah.
“Negara harus memastikan bahwa hak-hak konstitusional Jamaah Ahmadiyah dilindungi dan dihormati,” imbuhnya.
2. Satpol PP segel masjid jemaah Ahmadiyah

Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Garut menyegel masjid jemaah Ahmadiyah di Kampung Nyalindung, Desa Ngamplang, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut pada Selasa, 2 Juli 2024.
Selain Satpol PP, penyegelan juga dilakukan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Kejari, dan Kepolisian Resor Garut.
Malamnya, puluhan aparat gabungan yang dipimpin oleh Kasatpol PP Kabupaten Garut menutup paksa Masjid Ahmadiyah di Nyalindung.
3. Penyegelan atas permintaan satu kelompok

Adapun alasan Satpol PP menutup paksa masjid tersebut karena sebelumnya telah menerima audiensi dari ormas yang mengatasnamakan GERAM (Gerakan Anti Ahmadiyah) yang menolak keberadaan masjid itu, padahal tidak dipermasalahkan warga sekitar.
Padahal, berdasarkan informasi yang diperoleh Amnesty, jemaah Ahmadiyah di Kampung Nyalindung sudah ada sejak tahun 1970 dan hidup berdampingan secara damai dengan warga lainnya.
Jemaah Ahmadiyah di Nyalindung menggunakan masjid itu sebagai sarana ibadah seperti shalat lima waktu, mengaji Al-Quran, dan sarana pendidikan anak-anak belajar tentang ke-Islaman.