Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Mata Bocah SD Ditusuk Kakak Kelas, Kemen PPPA Dampingi Proses Hukum

Ilustrasi Kekerasan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Jakarta, IDN Times - SAH, seorang siswi sekolah dasar (SD) di Gresik, Jawa Timur, jadi korban kekerasan setelah ditusuk oleh tusukan makanan pentol di bagian mata. Kejadian ini diduga dilakukan oleh kakak kelasnya.

SAH mengalami hal tersebut diduga karena enggan memberikan uang pada pelaku. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengecam terjadinya kasus itu dan langsung melakukan koordinasi dengan beberapa pihak. Termasuk memastikan korban mendapatkan pendampingan yang terbaik.

“Akibat ditusuk matanya oleh pelaku, korban mengalami kerusakan pada saraf matanya sehingga mengakibatkan korban tidak bisa melihat. Saat ini korban sedang menjalani pengobatan rawat jalan di rumah sakit sehingga perlu istirahat total dan diberikan penguatan oleh keluarga agar anak bisa melalui proses pengobatan dengan baik," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar, Selasa (19/9/2023).

1. Korban dimintai uang dan menolak

Deputi Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA Nahar. Dok. Kemen PPPA

Berdasarkan laporan yang diterima Kemen PPPA, kejadian itu bermula saat korban sedang duduk di halaman sekolah. Kemudian, pelaku yang diduga kakak kelasnya, mendekati dan menarik korban ke lorong sekolah. Korban dimintai uang sebesar Rp7 ribu oleh pelaku, tetapi korban menolak.

Setelah itu, pelaku menutup mata kiri korban dengan tangan, menusuk mata kanan korban dengan tusukan pentol dan pelaku pun kabur. Saat pulang sekolah, korban menceritakan peristiwa itu kepada ayahnya. Ayah korban melihat ada luka di mata anaknya sehingga segera membawanya ke rumah sakit.

“Kasus tersebut sudah dilaporkan ke Polsek Menganti dan Polres Gresik. Sebelumnya, orangtua korban sudah meminta rekaman CCTV kepada pihak sekolah, namun tidak diberikan. Kemudian, rekaman CCTV juga diminta oleh pihak kepolisian, tetapi rekaman pada tanggal tersebut tidak tersedia,” ujar Nahar.

2. Lakukan pemantauan proses hukum

Nahar sebagai Deputi Bidang Perlindungan Anak Kemen PPPA (dok. Kemen PPPA)

Nahar mengatakan, sudah ada koordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Gresik dan UPTD PPA Jawa Timur untuk informasi perkembangan kasus dan pemantauan proses hukumnya.

“Pihak UPTD PPA Gresik telah melakukan pendampingan awal. Pendampingan tersebut terus dilakukan hingga saat ini. UPTD PPA Provinsi Jawa Timur akan meneruskan laporan ini ke Polda Jawa Timur untuk percepatan kasus karena kasus terjadi sudah sejak Agustus 2023. UPTD PPA Gresik dan UPTD PPA Provinsi Jawa Timur juga akan terus melakukan pendalaman kasus,” kata Nahar.

3. Korban butuh pendampingan psikologi

Ilustrasi kekerasan terhadap anak (IDN Times/Sukma Shakti)

Saat ini, korban sedang melakukan perawatan fisik sehingga perlu istirahat total dan diberikan penguatan oleh keluarganya.

Korban juga membutuhkan pendampingan psikologi karena ada kecenderungan perilaku menarik diri. Selain itu juga ada indikasi trauma sehingga diperlukan penanganan psikologi untuk menurunkan dampak psikologi akibat peristiwa yang dialaminya.

4. Sekolah diminta tingkatkan kewaspadaan

IDN Times/Dini Suciatiningrum

Nahar pun meminta agar keluarga perlu mendampingi dan memonitoring anak di lingkungan keluarga dan sekitarnya serta perlu meningkatkan komunikasi positif dengan anak agar anak bisa terbuka dan mengekspresikan emosi yang saat ini dirasakan.

Hal ini, kata dia, bisa membantu anak dalam proses pemulihan fisik dan psikisnya.

“Pihak sekolah juga perlu meningkatkan kewaspadaan dan monitoring terkait kegiatan-kegiatan yang dilakukan siswa dan siswi yang ada di lingkungan sekolah sehingga kekerasan pada anak dapat dicegah,” kata Nahar.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us