KPU Sebut Hanya PKB yang Lampaui Syarat Pendaftaran Parpol

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut hanya satu dari 24 parpol, yang memenuhi dokumen persyaratan verifikasi administrasi pendaftaran partai politik peserta pemilu, yaitu Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, mengatakan hanya PKB yang melampaui syarat minimal persyaratan verifikasi administrasi.
"Iya betul PKB aja. Jadi kebetulan untuk syarat-syarat itu melampaui syarat minimal dokumen lainnya yang diatur dalam Pasal 8 PKPU 4 Tahun 2022 itu sudah memenuhi syarat," ujar Idham saat dihubungi, Kamis (15/9/2022).
1. PKB penuhi syarat minimal pendaftaran

Idham mengatakan PKB jadi satu-satunya partai yang memenuhi syarat minimal pendaftaran. Syarat tersebut tercantum dalam Undang-Undang Pemilu, Pasal 173 ayat 2.
"Kebetulan kepengurusannya ditulis dengan baik, alamat kantornya ditulis dengan bermaterai, keanggotaannya," ucap Idham.
2. PKB penuhi 1.000 keanggotaan

Idham menjelaskan PKB saat pendaftaran memberikan 1.500 daftar anggota. Sesuai aturan, setiap parpol menyerahkan minimal 1.000 anggota per satu kabupaten/kota.
Sementara PKB, dari 1.500 daftar anggota yang diserahkan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar itu, ada 1.100 anggota yang memenuhi persyaratan.
"Kebetulan mereka serahkan 1.500 ternyata berdasarkan hasil verifikasi administrasi ada 1.100 yang MS (memenuhi syarat) kan memenuhi syarat walaupun 400 nya BMS (Belum Memenuhi Syarat) atau TMS (Tidak Memenuhi Syarat) kan gitu kan," ucap Idham.
3. KPU sebut 95 persen parpol belum memenuhi dokumen persyaratan

Hasil verifikasi administrasi KPU menyebut 95 persen partai politik belum memenuhi dokumen persyaratan. Oleh karena itu, KPU mempersilakan mereka memperbaiki dokumen pendaftarannya.
"Berdasarkan hasil verifikasi administrasi yang dilakukan oleh KPU mulai 16 Agustus sampai dengan 11 Oktober 2022, ada 95,83 persen partai politik yang KPU persilakan untuk memperbaiki dokumen pendaftarannya," kata Idham.
Idham menyebut perbaikan dokumen partai politik itu telah sesuai ketentuan Pasal 173 ayat 2 dan Pasal 177 UU No. 7 Tahun 2017, juncto Pasal 7 dan 8 PKPU Nomor 4 Tahun 2022.
"Bagi partai politik yang hasil verifikasi administrasinya belum memenuhi syarat (BMS), mulai esok (15 September 2022) sampai dengan 28 September 2022, KPU mempersilahkan partai politik untuk menyerahkan perbaikan dokumen persyaratan partai politik," pungkas Idham.


















