Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Menag Yaqut: Saya Mengecam Aksi Penembakan di Kantor MUI

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. (IDN Times/Aryodamar)
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, mengecam aksi penembakan yang terjadi di kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI). Menurutnya, semua aksi kekerasan tidak bisa dibenarkan.

“Saya sangat mengecam setiap tindak kekerasan, termasuk penembakan yang terjadi di kantor MUI,” ujar Yaqut dalam keterangannya, Selasa (2/5/2023).

1. Yaqut yakin polisi profesional usut motif penembakan meski pelaku meninggal dunia

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (IDN Times/Ilman Nafi'an)
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Dalam kesempatan itu, Yaqut yakin polisi profesional usut motif penembakan meski pelaku meninggal dunia. Menurutnya, aparat bisa cepat mengungkap motif penembakan itu.

“Saya mendengar bahwa pelaku meninggal. Saya yakin Polri profesional,” kata dia.

2. Polisi sebut masih dalami motif pelaku

Ilustrasi gedung MUI Pusat di Jakarta (IDN Times/Fitang Budhi Adhitia)
Ilustrasi gedung MUI Pusat di Jakarta (IDN Times/Fitang Budhi Adhitia)

Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin, mengatakan pihaknya masih akan mendalami motif penembakan yang dilakukan pelaku.

“Motif (penembakan) masih didalami,” kata Komarudin kepada wartawan.

3. Pelaku berusia 60 tahun

Logo Majelis Ulama Indonesia (MUI) (IDN Times/Mui.or.id)
Logo Majelis Ulama Indonesia (MUI) (IDN Times/Mui.or.id)

Komarudin mengungkap pelaku merupakan seorang pria berinisial M yang berusia 60 tahun dan memegang KTP Lampung.

Dia mengatakan, pelaku tewas di Puskesmas Menteng, Jakarta Pusat. Saat ini jenazah dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk dilakukan autopsi.

“Saat ini sedang mau diautopsi nanti dari sanalah baru diketahui penyebab meninggalnya kenapa,” imbuhnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ilyas Listianto Mujib
EditorIlyas Listianto Mujib
Follow Us