Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Menkes Kecam Keluarga Pasien yang Intimidasi Dokter di RSUD Sekayu

Menkes Budi Gunadi Sadikin (IDN Times/Vadhia Lidyana)
Menkes Budi Gunadi Sadikin (IDN Times/Vadhia Lidyana)
Intinya sih...
  • Dokter dipaksa keluarga pasien untuk melepas masker
  • Menkes tak akan toleransi kekerasan terhadap tenaga medis
  • Keamanan tenaga kesehatan dilindungi oleh undang-undang
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, mengecam tindakan kekerasan yang dilakukan oleh keluarga pasien terhadap seorang dokter spesialis di RSUD Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatra Selatan. Peristiwa ini terjadi pada Selasa, 12 Agustus 2025.

"Kami sangat menyesalkan dan mengecam keras tindakan kekerasan terhadap tenaga medis yang terjadi di RSUD Sekayu," tegas Menkes dalam keterangan, Kamis (14/8/2025).

1. Keluarga pasien paksa dokter untuk melepas masker

ilustrasi nakes stres kelelahan (vecteezy.com/PORNTHIP ALOUNTHONG)
ilustrasi nakes stres kelelahan (vecteezy.com/PORNTHIP ALOUNTHONG)

Dokter yang menjadi korban adalah Syahpri Putra Wangsa, Sp.PD, yang saat itu tengah menjalankan tugas pelayanan kesehatan di rumah sakit milik pemerintah daerah tersebut.

Diketahui Syahpri dipaksa oleh keluarga pasien untuk melepas masker dan mendapatkan kekerasan verbal.

Tindakan ini telah menghalangi Syahpri dalam menjalankan prosedur pencegahan penularan penyakit infeksius yang merupakan bentuk kekerasan verbal, dan berpotensi membahayakan keselamatan semua pihak.

2. Menkes tidak akan toleransi

Menkes BGS dalam acara jumpa pers secara daring di Kementerian Kesehatan pada Senin (21/4/2025). (IDN Times/Amir Faisol)
Menkes BGS dalam acara jumpa pers secara daring di Kementerian Kesehatan pada Senin (21/4/2025). (IDN Times/Amir Faisol)

Menurut Budi, kekerasan terhadap tenaga medis atau tenaga kesehatan tidak bisa dibenarkan dalam situasi apapun.

"Kami tidak menoleransi adanya kekerasan dalam bentuk apapun terhadap tenaga medis yang sedang menjalankan tugasnya," tegas Menkes.

3. Keamanan tenaga kesehatan dilindungi oleh undang-undang

Groundbreaking RSUD KH Muhammad Thohir dihadiri Menkes Budi Gunadi Sadikin dan Ketua MPR RI Ahmad Muzani. (DOK. Pemprov Lampung).
Groundbreaking RSUD KH Muhammad Thohir dihadiri Menkes Budi Gunadi Sadikin dan Ketua MPR RI Ahmad Muzani. (DOK. Pemprov Lampung).

Ia menegaskan, keselamatan dan keamanan tenaga kesehatan dilindungi oleh undang-undang. Hal itu diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Tenaga kesehatan dan tenaga medis berhak mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan tugasnya, yang dijamin oleh undang-undang.

Ia juga menjelaskan, dokter dalam menjalankan tugas berdasarkan standar profesi, prosedur operasional baku (SOP), dan standar pelayanan kesehatan yang berlaku di masing-masing fasilitas kesehatan.

Fasilitas kesehatan, lanjutnya, harus menjadi tempat yang aman, tidak hanya bagi pasien tetapi juga bagi para tenaga medis yang bekerja di dalamnya. Lebih lanjut, Kemenkes mengimbau masyarakat agar menghormati profesi tenaga kesehatan dan tidak bertindak di luar batas jika merasa tidak puas terhadap pelayanan.

"Jika masyarakat mengalami ketidakpuasan dalam pelayanan, kami mohon agar tidak menggunakan cara-cara kekerasan," kata Budi

Share
Topics
Editorial Team
Sunariyah Sunariyah
EditorSunariyah Sunariyah
Follow Us