Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Menko Hadi: RPP Manajemen ASN Buka Peluang Sipil di Struktural TNI

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Hadi Tjahjanto ketika mengunjungi Majelis Ulama Indonesia (MUI). (Dokumentasi Kemenko Polhukam)

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Hadi Tjahjanto, menjelaskan hal baru yang bakal diatur dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen ASN, yaitu peluang bagi ASN sipil untuk duduk di struktural TNI-Polri. Sementara, tidak ada perubahan aturan soal pengisian personel TN-/Polri di instansi sipil.

Penjelasan itu disampaikan Hadi di tengah sorotan RPP Manajemen ASN yang dinilai ingin kembali hidupkan dwifungsi ABRI. Lewat dwifungsi ABRI yang hidup di era orde baru, militer dapat berperan ganda di sejumlah bidang, mulai dari sosial budaya, hankam, nasional hingga politik dan ekonomi.

"Itu (yang diatur) ASN-nya saja (sipil). Kalau TNI-Polri (aturannya) masih (sama). Seperti saya dulu (ketika menjabat) TNI aktif, ya, (diberi jabatan struktural) yang ada kaitannya dengan TNI," ujar Hadi di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (15/3/2024). 

Sementara, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas sudah lebih dulu menjelaskan, personel TNI dan Polri yang bisa memegang jabatan di instansi sipil masih dibatasi. Namun yang kini belum diatur yaitu soal warga sipil yang dapat duduk secara struktural di instansi TNI-Polri. 

"Jadi, terkait (pengisian jabatan) oleh personel TNI-Polri itu selaras dengan PP Nomor 11 Tahun 2017. Di mana personel TNI juga ada batasan untuk menempati posisi di ASN. Begitu juga personel Polri itu bisa ditempatkan di jabatan tertentu dan instansi pusat tertentu. Cuma yang sekarang ASN bisa menempati posisi di instansi TNI/Polri," ujar Azwar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada 13 Maret 2024. 

"Jadi, itu sifatnya resiprokal. Hal itu belum pernah diatur sebelumnya. Nanti, akan kita rinci kembali termasuk usulan-usulan di dalam RPP yang akan kami selesaikan," tutur Menteri dari PDIP itu. 

1. Personel TNI hanya bisa mengisi posisi sipil di 10 instansi

Ilustrasi prajurit TNI.(IDN Times/Dok)

Lebih lanjut, Azwar menjelaskan, TNI hanya dapat mengisi posisi sipil di 10 instansi. Sedangkan, bagi personel Polri hanya bisa mengisi jabatan tertentu dan tak bisa di semua instansi.

"Di UU TNI kan sudah jelas, ya (posisi mana saja yang bisa diisi). Nanti bisa dilihat," katanya.

Ia pun mendorong personel militer dan Polri yang mengisi posisi di instansi sipil harus merupakan individu yang terbaik.

"Untuk posisi di eselon I kan ada TPA (Tes Potensi Akademik), tentu ada seleksi di TPA itu. Tim di TPA itulah yang akan menyeleksi mereka-mereka yang akan ditempatkan di instansi-instansi tertentu, di jabatan tertentu," tutur dia.

Azwar kemudian memberikan contoh personel Polri yang sudah ditempatkan di jabatan sipil. Hal itu terjadi di Kementerian Dalam Negeri. 

"Contoh, Kemendagri membutuhkan Irjen. Maka (Mendagri) berkirim surat ke Polri, sebelum kirim surat ke kami. Bagian kami akan mengawasi prosesnya sesuai dan benar gak? Begitu prosesnya sesuai, kami kirim (surat itu). Suratnya juga dikirim ke Sesneg. Lalu, dibahas. Maka, sekarang Irjen yang ada di Kemendagri itu dari Polri. Dimulai dari prosesnya benar, kualifikasinya benar, seleksi di TPA-nya oke," katanya lagi. 

Sementara, mengacu kepada UU Nomor 34 Tahun 2004 mengenai TNI, berikut daftar kementerian yang bisa diisi oleh personel militer:

  • Kemenko Polhukam
  • Kementerian Pertahanan
  • Sekretaris Militer Presiden
  • Badan Intelijen Negara
  • Lembaga Sandi Negara
  • Lembaga Ketahanan Nasional
  • Badan Search and Rescue (SAR) Nasional
  • Badan Narkotika Nasional
  • Mahkamah Agung
  • Dewan Pertahanan Nasional

Selain itu, berdasarkan Peraturan Menhan Nomor 38 Tahun 2016 juga diatur personel TNI bisa mengisi jabatan tertentu di tiga instansi yakni Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT), dan Badan Keamanan Laut (Bakamla). 

2. Menpan RB akan temui Panglima TNI dan Kapolri untuk bahas posisi ASN sipil

Menteri PANRB, Azwar Anas (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Sementara, terkait proses warga sipil yang bisa menempati posisi di instansi TNI/Polri akan disusun lebih lanjut oleh Kemenpan RB. Azwar mengatakan, dalam waktu dekat ia akan menemui Panglima TNI dan Kapolri untuk membahas posisi yang dapat diisi oleh ASN sipil. 

"Dalam waktu dekat, saya akan menemui Pak Kapolri dan Panglima TNI untuk membahas jabatan-jabatan mana memungkinkan ASN bisa ada di situ. Karena tidak mungkin semua jabatan bisa diisi oleh ASN," ujarnya. 

Ia menambahkan, resiprokal pengisian jabatan di TNI/Polri oleh warga sipil merupakan hasil rapat terbatas bersama presiden dan parlemen.

3. Jenderal Agus nilai bantuan TNI kerap dibutuhkan masyarakat

Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto. (IDN Times/Santi Dewi)

Di sisi lain, Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto setuju apabila personel TNI diperbolehkan menduduki posisi di instansi sipil. Sebab, menurut dia, TNI kerap dilibatkan dalam kegiatan yang memberikan manfaat bagi masyarakat. 

"Setiap permasalahan kan pasti (membutuhkan bantuan) TNI. Stunting tetap melibatkan TNI, BNPB melibatkan TNI. Jadi, dalam perbantuan kepada masyarakat pasti melibatkan TNI," ujar Agus, Jumat (15/3/2024) di Jakarta. 

Dari sana, muncul pertimbangan apakah perlu personel TNI dilibatkan dalam sejumlah kementerian. Menurutnya, tujuan utama TNI ada di kementerian untuk membantu masyarakat. 

Bahkan, kata dia, distribusi logistik pemilu ke daerah-daerah terpencil bisa terealisasi berkat bantuan TNI. Sebab, sejumlah alutsista milik TNI digunakan untuk proses distribusi. 

"Padahal, MoU-nya tidak ada. Pada pelaksanaannya tetap dibantu. Ketua KPU-nya meminta bantuan secara langsung kepada saya," kata dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Santi Dewi
Deti Mega Purnamasari
Santi Dewi
EditorSanti Dewi
Follow Us