Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Menko Polhukam Pastikan Pemilu 2019 di Papua Aman

ANTARA FOTO/Fransiska Ninditya

Jakarta, IDN Times - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memetakan daerah yang dianggap rawan dalam Pemilu 2019. Setidaknya ada 10 provinsi dan beberapa kabupaten yang akan dimonitor intensif. Salah satunya adalah Papua.

Namun demikian, Menko Polhukam Wiranto memastikan, Pemilu 2019 di Papua berlangsung aman. Hal itu ia sampaikan terkait usahanya menghadapi bahaya yang mengancam pesta demokrasi mendatang.

“Papua beda pengamanan dengan di Aceh, Aceh beda dengan di Jawa, karena kerawanannya berbeda. Ya pendek kata, sudah siap keamanan penyelenggara pemilu,” kata Wiranto di Hotel Gran Paragon, Rabu (27/3).

1. Wiranto berharap pemilu berjalan mulus

IDN Times/Irfan fathurohman

Wiranto mengatakan, pihaknya telah melakukan survei daerah rawan enam bulan kemarin. Dari hasil survei indeks kerawanan pemilu, Wiranto berharap pemilu bisa berjalan mulus.

“Kita berusaha untuk menutup untuk mengeliminasi kerawanan itu, sehingga hari H diharapkan semuanya bisa aman,” ujar Wiranto.

2. Money politic jadi ancaman yang harus diwaspadai

IDN Times/Afriani Susanti

Selain teror, Wiranto mengatakan, money politic adalah ancaman serius terhadap keberlangsungan pesta demokrasi.

“Masih ada money politic, ancaman terorisme, ada radikalisme, hoaks, mengajak masyarakat untuk tidak datang ke TPS karena tidak aman, kan masih ada. Itu yang saya terus menerus sampaikan kepada masyarakat, ayolah datang ke TPS, aman, aparat akan menjaga itu,” papar Wiranto.

3. Wiranto sebut orang yang mengajak golput pengacau

ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Wiranto juga menyebut orang yang mengajak pihak lain untuk golput sebagai pengacau. Wiranto mengaku telah mendiskusikan agar orang yang mengajak pihak lain golput bisa dijerat undang-undang (UU).

"Ya itu kan sudah kita diskusikan. Kalau mengajak golput itu yang namanya mengacau. Itu kan mengancam hak kewajiban orang lain. UU yang mengancam itu," kata Wiranto.

4. Pengajak golput bisa dijerat UU ITE dan KUHP

IDN Times/Irfan fathurohman

Menurut Wiranto, UU yang mungkin bisa menjerat pengajak golput adalah UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan KUHP. Sebab, kata Wiranto, orang yang membuat tidak tertib harus diberi sanksi.

"Kalau UU Terorisme tidak bisa, ya UU lain masih bisa. Ada UU ITE bisa, UU KUHP bisa. Indonesia kan negara hukum, sesuatu yang membuat tidak tertib, sesuatu yang membuat kacau, pasti ada sanksi," tuturnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah
EditorSunariyah
Follow Us