Menkominfo: Jurnalistik Harus Investigasi, Jangan Dilarang

Jakarta, IDN Times - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi heran dengan rencana pemerintah soal larangan penyangan eksklusif jurnalistik investigasi. Menurut Budi, jurnalistik dan investigasi adalah satu kesatuan.
"Jurnalistik harus investigasi, masa dilarang?" ujar Budi Arie di Jakarta, Selasa (14/5/2024) dilansir ANTARA
1. Aturan yang kontroversial

Draf Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran mendapat sorotan negatif dari masyarakat. Terlebih, aturan tersebut dianggap membahayakan kebebasan pers.
Budi Arie pun tidak setuju dengan rencana tersebut. Menteri 55 tahun itu menyatakan kalau hasil karya investigasi bisa memberikan dampak positif buat masyarakat.
"Jurnalistik harus terus berkembang karena tuntutan masyarakat juga berkembang," ujar Budi Arie.
2. Draf revisi masih digodok

Budi Arie menyampakan, draf Revisi UU Penyiaran tersebut masih dalam tahap penyempurnaan. Pasal lain yang menjadi kontroversi adalah pasal 50B ayat dua huruf k.
"UU penyiaran lagi digodok," kata Budi Arie.
3. Aliansi jurnalis menolak

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menolak keras Revisi UU Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, yang saat ini sedang bergulir di DPR RI tersebut. Mengingat, hal tersebut akan menimbulkan masalah.
"AJI menolak. Pasal-pasalnya banyak bermasalah. Jadi kalau dipaksakan akan menimbulkan masalah," kata Pengurus Nasional AJI Indonesia Bayu Wardhana di Jakarta, beberapa waktu lalu.